Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Sunaryo Kartodiwiryo

Lihat artikel saya lainnya

OPINI : Propertinomics dan Cukai Klasik

Ekonom senior Faisal Basri dalam podcast dengan host-nya Menteri Perdagangan 2011—2014 Gita Wiryawan, mengkritisi adanya tanah atau sawah yang menganggur.
Petugas Dirjen Bea dan Cukai mengecek pengiriman barang/ Dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Petugas Dirjen Bea dan Cukai mengecek pengiriman barang/ Dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Bisnis.com, JAKARTA - Begitu mendengar kata subprime mortgage, ingatan kita akan mengaitkan penyebab krisis ekonomi 2008. Lunaknya kredit properti dari aspek persyaratan finance maupun dari syarat KPR normal menjadi pemicu krisis ekonomi 2008 di Amerika Serikat (AS).

Senada dengan AS, China pada 2022 mengalami hal serupa. Perbankan China berpotensi mengalami kerugian hingga 2,4 triliun yuan (Rp5.502 triliun). Penyebabnya sama yakni properti.

Ekonom senior Faisal Basri dalam podcast dengan host-nya Menteri Perdagangan 2011—2014 Gita Wiryawan, mengkritisi adanya tanah atau sawah yang menganggur.

Yang disarankan adalah pengenaan pajak progresif lantaran tidak produktif. Jauh sebelumnya Cybren Chnoosen dalam “Excise’s Hand Book” menganjurkan hal yang sama karena prinsip pengenaan cukai agar lahan atau kavling tidak idle perlu pembebanan pungutan negara dalam bentuk excise.

Pada saat Amandemen UU Cukai 11 Tahun 1995 menjadi UU 39 Tahun 2007 tentang cukai di dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) juga mencontohkan hal yang sama.

Kavling idle mengakibatkan dua hal negatif. Pertama, fresh money yang bisa digunakan sebagai modal kerja menjadi nganggur dalam kurun tak pasti. Kedua, sebagai bagian spekulasi menyebabkan harga kavling tanah tak terkendali. Untuk sekarang ini, persoalan yang lebih relevan lagi tak sekadar kavling melainkan properti.

Properti memang andalan pendorong sektor ekonomi lain untuk bergerak. Estimasi serapan tenaga kerja 5 orang per 1 unit perumahan adalah riil. Ditambah lagi 90% bahan konstruksi adalah pasokan lokal seperti bata dan semen kayu dan penunjangnya.

Di dalamnya ada kurang lebih 174 sektor yang terdampak positif jika properti kinerja positif. Insentif dari pemerintah berupa PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar 25% untuk penjualan rumah di atas Rp2 miliar—Rp5 miliar adalah satu kebijakan mendorong sektor ekonomi pascapandemi.

Satu sisi pendorong perekonomian, di sisi lain menjadi sebab lesunya perokonomian. Karenanya, upaya agar tak terjadi property bubble juga telah dilakukan. Aturan pengetatan Loan To Value (LTV) dari Bank Indonesia contohnya. Ada juga larangan pemindahtanganan selama kurun waktu tertentu.

Kemudian tool fiskal juga ada berupa pajak progresif. Terkait pajak progresif ini sebenarnya ada instrumen fiskal lain yang bisa lebih baik. Instrumen fiskal tersebut adalah pengenaan excise atau cukai dalam perpajakan Indonesia. Kenapa lebih baik dan lebih efektif?

Skema penarifan cukai jauh lebih fleksibel dibandingkan dengan pajak. Hal ini karena sistem, besaran, dan parameter tarif cukai tecermin dari tujuan pemerintah mengenakan cukai barang tersebut.

Untuk cukai properti, parameter besaran tarif cukai tak hanya berapa jumlah kepemilikan properti saja seperti pajak progresif, melainkan bisa mencakup limit harga properti, dan bahkan bisa saja menyangkut apakah properti tersebut dihuni atau kosong (idle). Aspek terakhir ini yang tools pajak biasa tidak bisa menjangkau.

Tentu ada tantangan implementasi untuk memastikan inefisiensi properti atau kavling bisa di-capture. Excise prinsiple mewajibkan physical control menjadi instrumen wajib yang membuat “misi” inefisiensi kepemilikan properti dan kavling tanah bisa terlimitasi.

Bahkan tak hanya aparat fiskus yang mengontrol. Konsumen atau masyarakat umum bisa mengetahui. Tentu tak harus sama seperti barang kena cukai di mana pita cukai atau dokumen sebagai tanda lunasnya dan ini semua orang dapat mengontrolnya. Dan secara undang-undang, cukai ini memungkinkan pemerintah untuk memberi tanda idle atau tidaknya satu properti atau kavling.

Pasal 7A Undang-Undang Cukai mengakomodir hal itu. Instrumen penguat lainnya tentu verifikasi obyek dan ini bisa dikerjasamakan dengan pengembang properti dan tentunya lembaga pemerintah yang terkait dengan sektor properti.

Yang perlu diinternalisasikan di masyarakat terkait kebijakan fiskal di bidang properti adalah melimitasi spekulasi di bidang properti. Mal dan pertokoan di Jakarta dan sekitarnya yang saat ini banyak kosong menjadi bahan pemikiran memulai mendiskusikan pungutan cukai ini.

Seberapa inefisiensi dan kerugian ekonomi atas idle kavling atau properti. Di sisi lain, milenial pekerja baru kesulitan membeli properti. Gaji awal fresh graduate Rp5 juta—Rp10 juta untuk memiliki properti di Jakarta seperti mimpi terkena dampak spekulasi. Bukankah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kaum milenial sulit beli rumah karena harga rumah kelewat tinggi?

Barangkali komunikasi publik yang krusial adalah mereduksi tuduhan pemerintah sedang butuh uang atas usulan ini. Untungnya jika mempelajari cukai mendalam, salah besar mengalamatkan cukai sebagai instrumen penerimaan An Sich. Bukankah Jika pemerintah mau landai kebijakan cukai rokok dan minuman beralkohol penerimaan cukai 2022 bisa jadi diatas Rp217 triliun? Meski tak tepat dibahas di sini, tetapi Laffer Curve tarif cukai rokok menunjukan ini.

Demikian pertanyaan apakah pungutan cukai properti ini membebani rakyat kecil? Sebuah pertimbangan wajib kala pemerintah menaikan tarif perpajakan lain? Kiranya pengenaan cukai mobil, permata, logam mulia, golf, spa, dan tiket bisokop, bisa menganulir tuduhan itu semua.

Jika periode awal pemerintahan Presiden Jokowi mengatakan,”Kita terlalu lama memunggungi lautan” maka untuk instrumen fiskal perpajakan,”Kita terlalu lama memunggungi percukaian”. Dan melihat kearifan “cukai klasik” semoga kita bisa membalikan situasi itu. Sin Tax itu cerita lalu. Driving Tax, dan Control Tax adalah cukai masa depan.

Dan yang terpenting lagi bagi sebuah negara yang sudah “disandera” seabrek perjanjian bilateral di bidang fiskal, tools excise bisa menjadi opsi. Tidak mudah memang tapi tak boleh menyerah. Bukankah excise masuk kategori pajak dalam negeri? Hanya negara yang tak punya pride yang mau diatur indpendensi perpajakan dalam negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper