Kristi menuturkan, pihaknya juga telah menyiapkan langkah antisipatif seperti menjaga dan meningkatkan pemenuhan aspek keselamatan serta keamanan penerbangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kemenhub juga akan meningkatkan kapasitas angkutan udara (supply side), menjaga pertumbuhan permintaan, serta meningkatkan pelayanan penumpang.
Selanjutnya, Kemenhub juga bersiap mengantisipasi kondisi kahar atau darurat lainnya serta melakukan komunikasi efektif dan masif kepada pengguna jasa transportasi udara.
Adapun, inspektur dan direktorat teknis terkait juga telah diarahkan untuk mengawasi pelayanan tarif angkutan udara kepada maskapai dan ground handling.
"Tugas kami memastikan pelayanan sebelum, selama dan setelah penerbangan [pre-in-post flight] berjalan sesuai dengan prosedur penerbangan," ujarnya.