Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa melaporkan ‘kelakuan’ curang pegawai-pegawainya yang memiliki gaya hidup mewah, melalui situs yang dinamakan Whistleblowing System pada laman wise.kemenkeu.go.id.
“Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” tulis situs tersebut dikutip pada Senin (27/2/2023).
Uniknya, masyarakat diperbolehkan untuk merahasiakan identitas disini, sehingga masyarakat bisa melaporkan tindak curang pegawai Kemenkeu tanpa khawatir identitasnya terungkap.
“Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Kementerian Keuangan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kementerian Keuangan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan,” tulis situs tersebut.
Dengan demikian, di kemudian hari, masyarakat bisa melaporkan secara anonim atas tindakan hidup mewah pegawai Direktorat Jenderal Pajak seperti yang baru-baru ini menggegerkan publik.
Berikut langkah-langkahnya untuk melaporkan pegawai Kemenkeu melalui situs resmi Wise Kemenkeu:
1. Ketik kata kunci Wise Kemenkeu di mesin pencarian
2. Lalu pilih link wise.kemenkeu.go.id
3. Untuk melaporkan pegawai yang bergaya hidup mewah, sebelumnya harus memiliki username dan password agar bisa log in ke dalam situs tersebut.
4. Jika belum melakukan pendaftaran, klik pilihan Registrasi dan masukan data yang dibutuhkan oleh situs. Masyarakat diperbolehkan untuk mengisi identitas secara anonim.
5. Pilih menu Pengaduan untuk menambahkan pengaduan
6. Kemudian isi form yang tersedia sesuai dengan informasi yang ingin dilaporkan
7. Pilih pilihan lanjut
8. Pastikan semua kotak yang diberi tanda (*) diisi, dan informasi sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H
9. Masyarakat juga bisa melaporkan informasi yang berbentuk file dalam bentuk foto ataupun dokumen lain, dengan melengkapi halaman pengaduan
10. Terakhir, jika sudah yakin, pilih pilihan kirim. Di halaman ini, sebelum memilih pilihan kirim, masyarakat masih bisa memilih pilihan batal, jika masih memiliki keraguan untuk melapor, sehingga laporan pun urung diajukan.
11. Selanjutnya, masyarakat diberikan kesempatan untuk mencetak nomor registrasi disimpan.