Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjenguk David, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Sebagaimana diketahui Mario adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Sri Mulyani menyampaikan langsung keprihatinannya secara langsung kepada kedua orang tua David. "Dokter menyampaikan keadaan David yang lebih baik dibanding hari pertama perawatan, yang memberikan harapan. Namun proses observasi perkembangan dan perawatan David masih panjang," tulisnya melalui akun Instagram resmi @smindrawati, Sabtu (25/2/2023).
Sri Mulyani dalam kesempatan tersebut juga meminta maaf dan sekaligus berpesan kepada orang tua David untuk terus melanjutkan proses hukum. "Saya minta maaf. Saya tegaskan lagi proses hukum jalan terus saja, kita akan dukung penuh semuanya," ujarnya.
Menkeu mengunjungi David bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, setelah sampai di Jakarta dari India menghadiri serangkaian agenda G20. Sebelumnya, dalam konferensi pers penanganan internal Rafael Alun Trisambodo di Jakarta, Jumat (23/2/2023), Menkeu hadir secara virtual.
"Pagi ini pukul 10.00 setiba dari penerbangan semalam Bangalore - Jakarta, saya langsung menuju RS Mayapada Kuningan untuk menengok ananda David Latumahina, korban penganiyaaan oleh Mario Dandy Satrio. Sungguh pedih dan remuk hati melihat kondisi David akibat penganiayaan yang kejam dan keji" katanya.
Sementara itu, dalam konferensi pers kasus penanganan internal Rafael, Sri Mulyani menegaskan bahwa tindakan penganiayaan dan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh anaknya telah menimbulkan persepsi negatif, sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat kepada instansi yang dipimpinnya.
Baca Juga
Buntut dari kasus tersebut, Menkeu mencopot Rafael Alun Trisambodo dari tugas dan jabatannya di DJP. Langkah ini berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 yang terkait dengan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Sri Mulyani saat itu juga menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan telah lama mengendus aset Rafael yang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp56,1 miliar.
Menurutnya, Kemenkeu telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan LHKPN. Akan tetapi, dia menyesali tidak adanya tindakan yang dilakukan.
“Kalau selama ini sudah diinvestigasi kenapa tidak dilakukan tindakan? Apakah kelemahan kita cari bukti atau ada faktor lain? itu yang akan kami teliti,” ujarnya
Adapun kasus pegawai pajak yang memiliki kekayaan janggal bukan hanya satu kali. Tak lepas dari ingatan nama Gayus Tambunan, mantan pegawai pajak golongan IIIA yang memiliki total kekayaan sebanyak Rp70 triliun. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW). Gayus ditangkap kepolisian pada 2010 atas dugaan gratifikasi.
Kemudian ada nama Dhana Widyatmika. Pegawai DJP dengan status pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIIC yang memiliki total aset senilai Rp60 miliar. Sama seperti Gayus, Dhana masuk bui lantaran menerima gratifikasi hingga pencucian uang.
Selanjutnya, terdapat nama Angin Prayitno Aji, mantan direktur pemeriksaan dan penagihan Ditjen Pajak yang ditangkap oleh KPK pada 2021.
Angin ditangkap akibat tindak pidana pencucian uang dan menerima suap rekayasa hasil perhitungan pajak. Atas kasus tersebut, KPK menyita aset milik Angin senilai Rp57 miliar.