Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) meminta adanya jaminan pembelian listrik panas bumi dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Selain kepastian pembelian itu, pengusaha juga menagih dukungan insentif untuk menjaga keekonomian proyek panas bumi di dalam negeri yang berisiko tinggi.
“Kalau kita sudah mengeluarkan uang untuk melakukan eksplorasi maka perjanjian jual beli listrik [PPA] itu bisa kita dapatkan dengan PLN di awal,” kata Ketua Umum API Priyandaru Effendi saat dihubungi, Jumat (24/2/2023).
Aturan teranyar soal tarif listrik energi baru terbarukan (EBT) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik dinilai belum mengakomodasi kepentingan ihwal kepastian PPA tersebut.
Konsekuensinya, kata Priyandaru, investasi pada sisi eksplorasi panas bumi menjadi rentan lantaran tidak adanya kepastian hukum untuk PPA dari perusahaan setrum pelat merah tersebut.
“Kita sudah habiskan uang untuk dapatkan steam, tapi harus nego lagi dengan PLN ya bisa sepakat dan tidak, bagaimana kalau tidak sepakat duit kita siapa yang mau ganti,” kata dia.
Baca Juga
Sementara, dia menambahkan, pemerintah perlu mempertegas insentif yang dapat diterima pelaku usaha panas bumi yang lebih awal diatur secara luas pada Perpres tersebut. Insentif itu menjadi krusial untuk menjaga keekonomian proyek lantaran harga jual listrik ke PLN yang sudah ditekan rendah.
“Harus ada insentif lalu kita bangun keekonomian modelnya karena insentif itu mengurangi cost, semakin sedikit cost maka makin kompetitif harganya,” kata dia.
Sebelumnya, PLN menyatakan akan berkomitmen untuk menawarkan tarif jual listrik yang menarik untuk mendukung kegiatan eksplorasi panas bumi di dalam negeri.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, perseroan berkomitmen untuk ikut mendukung pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) swasta yang belum mendapat izin panas bumi atau IPB lewat konsep pre-transaction agreement (PTA).
“Di mana pihak pengembang swasta akan diberikan kepastian terkait risiko eksplorasi melalui konsep matrix price,” kata Greg saat dihubungi, Minggu (8/1/2023).
Artinya, Greg menerangkan, tarif jual listrik yang ditawarkan akan disesuaikan dengan hasil eksplorasi panas bumi yang dikerjakan pengembang.
“Dengan tetap memenuhi batas tarif sesuai aturan yang berlaku yaitu Perpres No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik,” jelasnya.