Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengusulkan pembentukan tim untuk mengkaji harga pembelian pemerintah alias HPP yang seimbang untuk gabah dan beras di petani.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal HKTI, Sadar Subagyo, dalam pertemuan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas), di Jakarta, Kamis, (23/2/2023).
Dengan dibentuknya tim tersebut, dia berharap petani bisa mendapatkan profit memadai dan harga beras tetap terjangkau oleh konsumen.
Sadar mengungkapkan, sudah 2 tahun lebih HPP belum mengalami penyesuaian. Atas dasar itulah, dia mengusulkan untuk membentuk tim kajian agar ditetapkan HPP baru.
“Sejak tahun 2020 HPP belum mengalami penyesuaian, karenanya HKTI mengusulkan segera ditetapkan HPP baru sesuai dengan biaya keekonomian,” kata Sadar, dikutip Kamis (23/2/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Sadar menyebut sudah berdiskusi panjang bersama Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, terkait struktur harga yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Kepala Bapanas tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah/Beras.
HKTI memahami, struktur harga yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut adalah untuk melindungi petani, di mana biasanya ketika panen raya, harga gabah jatuh di bawah harga HPP.
Seperti diketahui, pemerintah baru-baru ini menerbitkan SE Kepala Badan Pangan Nasional tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah/Beras. Aturan tersebut bertujuan untuk menjadi acuan harga bagi penggilingan padi, sesuai kesepakatan dalam Rakor Perberasan pada Senin lalu (20/2/2023).
Dalam aturan tersebut juga dicantumkan harga batas atas pembelian gabah/beras yang telah dihitung berdasarkan struktur ongkos produksi gabah/beras di tingkat petani dan penggilingan.
Ceiling price yang ditetapkan sebagai berikut, Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp 4.550 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp 5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg.
Penetapan ceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.