Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 25.114 pekerja dirumahkan sepanjang 2022. Data tersebut merupakan data yang dihimpun dari laporan kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi di seluruh Indonesia.
Kendati demikian, angka tersebut hanyalah sebagian kecil dari kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ditangani melalui mediasi dan PB dari Disnaker Provinsi, serta data dari Pengadilan Hubungan Industrial.
Kemenaker mengungkapkan mayoritas perusahaan tidak melaporkan, meski diwajibkan untuk melapor jika terjadi PHK di perusahaannya.
“Sebagai contoh, Apindo menyampaikan memiliki data PHK sebanyak 919.000. Seharusnya mereka melaporkan ke disnaker daerah, tetapi tidak dilaporkan,” ujar Kemenaker dalam pernyataan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (22/2/2023).
Bisnis pun kemudian mengonfirmasi hal tersebut ke Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Antonius J. Supit tak membantah hal tersebut. Menurut dia, mungkin saja ada perusahaan yang tak melaporkan jika PHK terjadi di perusahaannya. “Mungkin juga,” ujarnya singkat.
Baca Juga
Lebih lanjut Anton menyampaikan, jika merujuk pada data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 910.071 orang pekerja mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) hingga November 2022.
“Yang mencairkan JHT atas dasar PHK,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 25.114 pekerja mendapat PHK sepanjang 2022, menurut data Kemenaker. Dari total 25.114 orang tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi terbanyak dengan jumlah tenaga kerja yang di PHK sebanyak 4.629 orang.
Di posisi kedua ada provinsi Banten dengan jumlah korban PHK sebanyak 3.703 orang, diikuti Jawa Timur 3.574 orang, Kalimantan Timur 3.082 orang, DKI Jakarta 1.655 orang, dan Kalimantan Selatan 1.199 orang.