Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 25.114 pekerja di Indonesia menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2022.
Sebagai informasi, data kasus PHK ini merupakan laporan yang dihimpun Kemenaker dari kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data PHK Kemenaker yang diterima Bisnis, Rabu (22/2/2023), Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah kasus PHK terbanyak yaitu mencapai 4.629 pekerja.
Di posisi kedua ada provinsi Banten dengan jumlah korban PHK sebanyak 3.703 orang, diikuti Jawa Timur 3.574 orang, Kalimantan Timur 3.082 orang, DKI Jakarta 1.655 orang, dan Kalimantan Selatan 1.199 orang.
Selanjutnya, sebanyak 1.131 orang dirumahkan di Riau, diikuti Kepulauan Riau 863 orang, dan Bali 706 orang.
Sementara itu, Maluku Utara menjadi provinsi di Indonesia dengan angka PHK terendah. Tercatat sepanjang 2022, Maluku Utara merumahkan sebanyak 8 pekerja.
Selain Maluku Utara, Bengkulu juga dilaporkan melakukan PHK terhadap pekerja sebanyak 26 orang, diikuti Lampung 30 orang, Sulawesi Barat 34 orang, serta Sulawesi Tengah dan Sumatera Barat sebanyak 35 orang.
Berikut daftar provinsi dengan kasus PHK tertinggi di Indonesia:
1. Jawa Barat 4.629 orang
2. Banten 3.703 orang
3. Jawa Timur 3.574 orang
4. Kalimantan Timur 3.082 orang
5. DKI Jakarta 1.655 orang
6. Kalimantan Selatan 1.199 orang
7. Kalimantan Barat 1.131 orang
8. Riau 916 orang
9. Kepulauan Riau 863 orang
10. Bali 706 orang
Berikut daftar daerah dengan kasus PHK terendah di Indonesia:
1. Maluku Utara 8 orang
2. Bengkulu 26 orang
3. Lampung 30 orang
4. Sulawesi Barat 34 orang
5. Sulawesi Tengah 35 orang
6. Sumatra Barat 35 orang
7. Kalimantan Tengah 37 orang
8. Sumatra Utara 70 orang
9. Sulawesi Tenggara 74 orang
10. Papua 76 orang