Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk memaksimalkan privilege dari Presiden dalam penerapan revitalisasi pendidikan vokasi.
Airlangga menyampaikan bahwa keberhasilan dari revitalisasi vokasi membutuhkan peran aktif dari dunia usaha dan dunia industri (dudin), seperti Kadin. Terlebih, Kadin merupakan satu-satunya organisasi pengusaha yang ada dalam undang-undang (UU).
“Kadin satu-satunya organisasi pengusaha yang ada Undang-Undangnya, dan mendapatkan privilege dari Bapak Presiden. Jadi privilege ini jangan disia-siakan. Dimanfaatkan untuk mendukung sumber daya manusia, karena sumber daya manusia adalah sumber daripada competitiveness sebuah bangsa. Nah ini yang harus didorong. Sumber daya alam bisa habis, sumber daya manusia tidak ada habis-habisnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/2/2023).
Pemerintah telah menaruh perhatian besar pada pengembangan SDM melalui program vokasi salah satunya dengan melakukan revitalisasi pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Bonus demografi yang dimiliki Indonesia menjadi tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan kompetensi SDM tersebut.
Bahkan, Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV) telah diorkestrasikan dalam Peraturan Presiden No. 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang diterbitkan pada 27 April 2022.
Baca Juga
Di sisi lain, mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan pendidikan tertinggi yang ditamatkan oleh angkatan kerja, tingkat pengangguran terbuka (TPT) tamatan SMK menjadi yang tertinggi diantara jenjang lainnya, yakni sebesar 9,42 persen.
“Ini adalah ‘payung’ dari kerja sama antara sekolah-sekolah dengan pihak swasta. Terutama revitalisasi untuk pendidikan SMK. Karena pendidikan SMK itu dekat dengan dunia usaha,” tambahnya.
Oleh karena itu, Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah mempersiapkan matching fund terkait revitalisasi vokasi.
Sebelumnya juga telah tersedia program seperti super tax deduction sebesar 200 persen untuk pelaku usaha yang menerapkan revitalisasi vokasi.
Selain itu, Perpres vokasi tersebut juga mengamanatkan kepada Kepala Daerah untuk segera membentuk Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (TKDV) untuk mengoordinasikan dan menyinergikan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi di daerah bersama dengan Kadin daerah.
Langkah pemerintah ini menjadi upaya dalam mempersiapkan angkatan kerja yang dapat bersaing di pasar global dan menghadapi tantangan digitalisasi khususnya industri 4.0.