Bantah Tudingan Aliran Dana ke Perusahaan Fiktif hingga Janji Bayar Ganti Rugi
3. Bantah alirkan dana ke 23 perusahaan cangkang
Kuasa hukum KSP Indosurya Susilo Aribowo membantah tudingan adanya aliran dana Indosurya ke 23 perusahaan cangkang.
Dia menyampaikan, 23 perusahaan tersebut benar-benar ada, bukan perusahaan cangkang atau perusahaan fiktif seperti yang disebut-sebut beberapa waktu belakangan ini.
“Mungkin perlu diluruskan bahwa perusahaan cangkang ini sebetulnya perusahaan itu ada, bukan cangkang. Setahu saya mungkin 23 perusahaan ini bukan perusahaan cangkang tetapi perusahaan yang berafiliasi,” kata Susilo dalam media press briefing Indosurya di Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Pernyataan tersebut juga ditegaskan kembali oleh Waldus Situmorang, salah satu kuasa hukum KSP Indosurya. Waldus menjelaskan, perusahaan yang dimaksud merupakan perusahaan afiliasi.
“Seperti dikatakan beliau [Susilo] tadi perusahaan berafiliasi, karena wujud perusahan ada, pinjam meminjam juga terjadi, pengembalian juga terjadi, meskipun belum sepenuhnya,” ujarnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan Indosurya memang melakukan tindakan pencucian uang, berdasarkan hasil analisis PPATK.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan, dana nasabah digunakan dan ditransaksikan ke perusahaan yang terafiliasi dengan Indosurya.
“Itu angkanya memang luar biasa besar. Kita menemukan dari satu bank saja ada itu 40.000 nasabah, dari satu bank saja. Dia punya sekian puluh bank atau sekian belas bank," jelasnya.
Ivan juga menyebut, aliran dana Indosurya juga mengalir ke luar negeri. Indosurya, lanjutnya, menggunakan skema Ponzi, yaitu hanya menunggu masuknya modal baru kemudian dialirkan ke perusahaan terafiliasi.
4. Janji bayar kewajiban kepada anggota
KSP Indosurya menegaskan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab kepada 6.000 anggotanya yang menjadi korban gagal bayar dengan nilai kerugian kurang lebih sekitar Rp16 triliun.
Pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya Henry Surya berharap agar permasalahan gagal bayar dengan anggota KSP Indosurya bisa diselesaikan lebih cepat 1 tahun dari tenggat waktu keputusan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.
“Soal waktu sesuai homologasi sampai 2025 waktunya dan saya harap mungkin satu tahun bisa lebih cepat lagi untuk penyelesaiannya,” kata dalam media press briefing KSP Indosurya di Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Henry mengaku, dirinya sudah melakukan ganti rugi sebanyak Rp2,5 triliun dalam asset settlement. Namun, dirinya tak bisa melanjutkan pembayaran ganti rugi lantaran harus mendekam di penjara.
Kini, dirinya sudah dinyatakan bebas dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secepat mungkin.
“Kita berkomitmen ini diberesin. Kita harapkan juga KSP Indosurya bisa jalan lagi, demi kepentingan 6.000 anggota yang lain,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah anggota KSP Indosurya mendukung upaya penyelesaian homologasi. Hendra Kardito, salah satu anggota KSP Indosurya yang sebelumnya turut melaporkan Henry Surya ke polisi, mencabut laporannya.
Dia menyebutkan, asset settlement sudah dilakukan Henry Surya, pascaputusan pengadilan.
“Saya jadi saksi di pengadilan, tetapi setelah banyak diskusi, saya lebih melihat jalan damai lebih indah daripada seperti itu, dengan diskusi panjang akhirnya cabut laporan di polisi. Saya mementingkan solusi terbaik untuk semua anggota,” kata Hendra melalui keterangan tertulis.
Anggota KSP Indosurya lainnya, Jeti menyebut kasus ini adalah perdata meski Henry Surya sudah divonis pidana dan dinyatakan tak bersalah. Menurut dia, Henry Surya sudah beritikad baik selama ini untuk melakukan kewajibannya kepada sebagian anggota.
"Meski ada restoratif justice ada etika baik dari pelaku pidana," katanya.