Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Moratorium Izin Koperasi Simpan Pinjam Diperpanjang Hingga April

Pemerintah resmi memperpanjang moratorium izin koperasi simpan pinjam yang berlaku mulai Februari hingga April 2023.
Menkop UKM Teten Masduki di acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). JIBI/Ni Luh Anggela.
Menkop UKM Teten Masduki di acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). JIBI/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, kembali memperpanjang moratorium perizinan koperasi simpan pinjam (KSP) hingga April 2023. 

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, menyampaikan, kebijakan tersebut akan dilakukan selama tiga bulan, mulai Februari-April 2023. 

“Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru,” kata Zabadi dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (17/2/2023). 

Perlu diketahui, moratorium izin usaha ini melanjutkan kebijakan yang sudah dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) yaitu Surat Edaran No.11/2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu kebijakan moratorium ini berlaku sejak dikeluarkan pada 17 November 2022.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa moratorium dilakukan lantaran peranan koperasi yang awalnya bertujuan baik banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi, terutama yang memiliki usaha simpan pinjam. 

“Kemenkop UKM juga menemukan ada koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, kebijakan tersebut dinilai perlu dilanjutkan termasuk di dalamnya izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas usaha simpan pijam koperasi.

Adapun, Kemenkop UKM saat ini tengah merumuskan rancangan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.

Zabadi mengungkapkan salah satu poin dalam aturan tersebut nantinya akan mengatur lebih lanjut terkait perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper