Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda Indonesia (GIAA) Menangkan Gugatan Lawan Greylag di Prancis

Gugatan tersebut terkait perkara sita sementara rekening anak usaha Garuda yang diajukan oleh lessor pesawat Greylag pada 2022 lalu.
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) di Prancis, berhasil memenangkan gugatan judicial release yang diajukan GIHF atas lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446

Gugatan tersebut terkait perkara 'Provisional Attachment' atau sita sementara rekening GIHF pada 2022 lalu. Langkah hukum tersebut merupakan rangkaian upaya hukum oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 yang sebelumnya telah ditempuh di sejumlah negara dan telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.

Melalui putusan tersebut, Paris Civil Court memberikan pembebasan penuh atas sita sementara rekening GIHF yang sebelumnya diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446. Pengadilan juga memerintahkan kepada kedua lessor untuk membayar kepada GIHF sebesar 230.000 euro sehubungan dengan biaya yang timbul terkait langkah hukum tersebut. 

Dasar pertimbangan putusan pengadilan di Paris adalah permohonan sita sementara yang diajukan kedua lessor tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini mengingat adanya perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, putusan tersebut menjadi refleksi atas komitmen perseroan untuk memperkuat landasan hukum restrukturisasi kewajiban usaha, khususnya melalui berbagai tindak lanjut atas upaya hukum yang berjalan, selaras dengan dinamika restrukturisasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. 

Hal itu bertujuan untuk memastikan langkah pemenuhan kewajiban terhadap kreditur dapat berjalan secara berkesinambungan selaras dengan fokus GIAA untuk memperkuat ekosistem bisnisbersama seluruh mitra usahanya. 

"Komitmen tersebut turut kami pertegas melalui upaya hukum lanjutan terhadap kedua lessor tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2022 lalu,” ujarnya melalui keterangan resmi perusahaan, dikutip Jumat (17/2/2023).

Irfan menegaskan proses restrukturisasi yang rampung telah melalui proses diskusi panjang bersama seluruh kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku. Dia berharap hal ini dapat disikapi secara bijak oleh pihak-pihak terkait dengan menghormati ketetapan hukum yang ada.

Irfan juga menyayangkan adanya upaya tindakan melawan hukum melalui berbagai gugatan yang dilayangkan oleh kedua lessor ini. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan semangat sinergitas Garuda Indonesia bersama seluruh stakeholder-nya, serta menghambat langkah akselerasi kinerja perseroan yang menyangkut kepentingan mayoritas kreditur.

Sebelumnya, Garuda Indonesia juga telah memenangkan sejumlah proses hukum atas gugatan yang dilayangkan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Beberapa diantaranya adalah permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dan gugatan winding up pada pengadilan di Australia yang telah ditolak otoritas hukum terkait, serta gugatan judicial liquidation terhadap GIHF. 

Irfan menambahkan, putusan Pengadilan Prancis ini semakin memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia. Ketetapan hukum tersebut serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara semakin menegaskan landasan hukum GIAA atas langkah restrukturisasi yang dijalankan.

"Garuda Indonesia akan menyikapi secara tegas upaya-upaya yang dapat merugikan kepentingan seluruh stakeholder dalam ekosistem bisnis perseroan yang telah terbangun secara konstruktif dan dilandasi oleh koridor hukum yang berlaku,” tutup Irfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper