Bisnis.com, JAKARTA - Biaya perjalanan haji (Bipih) 2023 yang ditanggung oleh calon jemaah resmi ditetapkan sebesar Rp49,81 juta.
Jumlah itu merupakan 55,3 persen dari rerata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp90,05 juta. Adapun, 44,7 persen BPIH 2023 akan ditalangi oleh subsidi yang berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Lantas, berapa biaya haji yang harus dilunasi oleh calon jemaah haji 2023, jemaah haji lunas tunda 2022, dan jemaah haji lunas tunda 2020?
Dengan besaran Bipih 2023 Rp49,81 juta, pemerintah dan Panja Komisi VIII DPR RI menyepakati diberlakukannya pengelompokkan besaran pelunasan.
Untuk jemaah haji lunas tunda 2020 yang mencapai 84.609 jemaah, yang diberangkatkan pada 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.
Sementara itu, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada 2023 dibebankan tambahan biaya Rp9,4 juta.
Baca Juga
"Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat kerja dengan menteri agama, Rabu (15/2/2023).
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, besaran biaya haji yang ditanggung jemaah pada 2023 jauh lebih tinggi. Hal ini disebabkan adanya perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat.
Pada 2022, BPIH ditetapkan sebesar Rp98,38 juta dengan komposisi Bipih yang ditanggung jemaah hanya sebesar Rp39,88 juta atau 40,54 persen dan nilai manfaat sebesar Rp58,49 juta atau 59,46 persen.
Namun, penetapan Bipih 2023 jauh lebih rendah dari usulan awal Bipih sebesar Rp69,19 juta atau 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 sebesar Rp98,89 juta. Usulan awal ini dinilai terlalu memberatkan calon jemaah lantaran naik hampir dua kali lipat dibandingkan besaran biaya pada 2022.