Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 Tak Perlu Bayar Biaya Tambahan

Jemaah haji lunas tunda 2020 yang diberangkatkan pada 2023 dipastikan tidak akan dibebankan tambahan biaya pelunasan.
Ilustrasi Ibadah Haji 2021/Instagram: Haramain Info
Ilustrasi Ibadah Haji 2021/Instagram: Haramain Info

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat bahwa jemaah haji lunas tunda 2020 yang diberangkatkan pada 2023 tidak akan dibebankan tambahan biaya pelunasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus Ketua Panja BPIH, Marwan Dasopang, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag).

"Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan," kata Marwan, Rabu (15/2/2023).

Dalam rapat tersebut, disepakati juga jemaah haji lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.

Adapun, jemaah haji 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.

Sebagai informasi, panja Komisi VIII DPR dan panja pemerintah sepakat biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya haji yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49,81 juta atau 55,3 persen dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp90,05 juta.

Sisanya, 44,7 persen atau Rp40,23 juta akan ditalangi oleh subsidi yang berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Panja Komisi VII DPR RI tentang BPIH tahun 1444 H/2023 M dan panja pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH 2023  per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26,” kata Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus Ketua Panja BPIH Marwan Dasopang dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Bipih 2023 ini terdiri dari biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp32,74 juta, living cost (biaya hidup) Rp3,03 juta, dan paket layanan masyair sebesar Rp14,03 juta.

Adapun, kesepakatan tersebut akan dibawa dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama malam ini, Rabu (15/2/2023) di Kompleks Parlemen, Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper