Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 3 Item Biaya Haji 2023 yang Belum Disepakati Pemerintah dan DPR

Penetapan besaran biaya haji 2023 ditunda karena pemerintah dan DPR belum menyepakati besaran tiga item komponen biaya haji yang diusulkan.
Jemaah haji menunaikan salat fardhu di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi/Reuters-Amr Abdallah Dalsh
Jemaah haji menunaikan salat fardhu di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi/Reuters-Amr Abdallah Dalsh

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menunda pengumuman kenaikan biaya haji 2023 menjadi besok, Rabu (15/2/2023) dari rencana sebelumnya pada hari ini, Selasa (14/2/2023). 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menuturkan, alasan ditundanya pengumuman tersebut lantaran pemerintah maupun panitia kerja (panja) Komisi VIII belum menemukan kesepakatan terkait dengan besaran item yang muncul dari pembiayaan haji 2023.

Tiga item yang dimaksud, yaitu akomodasi hotel, konsumsi, dan layanan masyair. Oleh karena itu, Komisi VIII memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi.

“Karena titik ini tidak ketemu, kami berikan ruang untuk pemerintah untuk melakukan negosiasi dengan lembaga terkait di Saudi. Kami sendiri mencoba besok hari sodorkan alasan kenapa alasan diturunkan,” jelas Marwan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Dia berharap, baik panja maupun pemerintah, sudah memberikan angka yang moderat dalam rapat besok, Rabu (15/2/2023). Meski terdapat sejumlah item yang dipangkas biayanya, dia memastikan hal tersebut tidak menurunkan kualitas pelayanan, baik dari sisi akomodasi, hingga konsumsi.

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi juga menambahkan, baik pemerintah maupun panja Komisi VIII diharapkan sudah menetapkan nilai BPIH dan Bipih yang dibayar oleh jemaah haji pada Rabu (15/2/2023).

“Mudah-mudahan pemerintah setelah melanjutkan kajian ulang, yang pasti kami komisi VIII punya komitmen dan konsisten perjuangkan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper