Bisnis.com, JAKARTA - Usulan Kementerian Agama (Kemenag) untuk biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 yang dibayarkan jemaah mengerucut ke angka Rp49,81 juta. Namun, angka hasil kajian terbaru Kemenag ini belum final ditetapkan.
Besaran Bipih tersebut merupakan 55,3 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 yang mencapai Rp90,02 juta.
"Untuk BPIH yang kami usulkan adalah Rp90,02 juta dengan komposisi Rp49,81 juta [Bipih] dengan nilai manfaat Rp40,21 juta atau untuk Bipih kami usulkan 55,3 persen dan untuk nilai manfaat 44,7 persen," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Kemenag Hilman pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (14/2/2023).
Jika diperinci, Bipih 2023 ini terdiri atas biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp32,74 juta, living cost Rp3,030 juta, dan paket layanan masyair sebesar Rp14,03 juta.
Namun demikian, usulan angka tersebut belum disepakati oleh panitia kerja (panja) Komisi VIII. Pembahasan dan penetapan mengenai biaya haji rencananya akan dilanjutkan besok, Rabu (15/2/2023).
Adapun, dalam usulan awal Kemenag, BPIH 2023 diusulkan sebesar Rp98,89 juta dengan komposisi Bipih naik menjadi 70 persen atau Rp69,19 juta dan komposisi nilai manfaat turun menjadi 30 persen atau Rp29,7 juta.
Baca Juga
Jumlah BPIH tersebut naik sebesar Rp514.888,02 dari BPIH 2022. Kendati demikian, secara komposisi ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang dialokasikan dari nilai manfaat.
Pada 2022 lalu, besaran BPIH ditetapkan Rp98,38 juta yang terdiri atas 40,54 persen atau Rp39,88 juta berasal dari Bipih dan 39,46 persen atau Rp58,49 juta dari nilai manfaat.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Kemenag Hilman Latief sebelumnya menuturkan, komposisi usulan BPIH 2023 lebih berkeadilan jika dibandingkan komponen sebelumnya.
Selain itu, kata dia, perubahan komposisi dilakukan untuk menjaga nilai manfaat yang menjadi seluruh hak jemaah haji Indonesia, termasuk para jemaah yang mengantre untuk diberangkatkan.
Di sisi lain, pemanfaatan dana nilai manfaat sendiri terus mengalami peningkatan sejak 2010 hingga 2022. Hilman mengatakan, pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan kepada jemaah hanya Rp4,45 juta.
“Sementara, Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaatnya hanya 13 persen, sementara Bipih 87 persen,” ujarnya, dikutip Selasa (14/2/2023).