Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Usaha Lippo Cabut Gugatan Rp56 Miliar ke Konsumen Meikarta

Anak usaha Lippo Cikarang (LPCK) menyatakan telah mencabut gugatan Rp56 miliar terhadap konsumen Meikarta.
Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. (kanan) Ketut Budi Wijaya dan CEO PT Mahkota Sentosa Utama Indra Azwar menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Meikarta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023) - BISNIS - Afifah Rahmah Nurdifa.
Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. (kanan) Ketut Budi Wijaya dan CEO PT Mahkota Sentosa Utama Indra Azwar menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Meikarta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023) - BISNIS - Afifah Rahmah Nurdifa.

Bisnis.com, JAKARTA - Lippo Group menegaskan bahwa anak usahanya, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta telah resmi mencabut gugatan Rp56 miliar terhadap konsumen Meikarta.

Kepastian mengenai pencabutan gugatan disampaikan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK), Ketut Budi Wijaya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VI, Senin (13/2/2023).

"Mendengar aspirasi, kami memutuskan untuk mencabut tuntutan itu dan sudah kami laksanakan. Tadi pagi sudah terima surat pencabutannya pak," ujar Ketut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Diberitakan sebelumnya, PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU diketahui menggugat 18 orang konsumen Meikarta. Gugatan itupun telah didaftarkan di PN Jakarta Barat.

Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Barat, gugatan dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt itu didaftarkan pada 23 Desember 2022 atas nama penggugat PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Adapun 18 orang tergugat mayoritas adalah anggota dari Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM). Terdapat nama antara lain Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah dkk.

Para tergugat dituntut dengan ganti rugi materil senilai Rp44,1 miliar, dan kerugian imateril sebesar Rp12 miliar. Secara total nilai gugatan itu mencapai Rp56,1 miliar. Para tergugat juga dituntut menyampaikan permohonan maaf melalui media massa yang tertera yakni Harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.

Para tergugat juga dituntut untuk menuliskan surat resmi kepada Bnak Nobu, dan DPR maupun pihak lain yang telah didatangi para tergugat dengan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan adalah tidak benar.

Sebelumnya, PT MSU mengungkapkan alasan pihaknya menggugat konsumen Meikarta. Mereka menyatakan bahwa sejauh ini perusahaan telah berkomitmen dan bertekad untuk menyelesaikan mandat untuk menyukseskan pembangunan kawasan Meikarta sesuai syarat dan tanggung jawab.

"PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menegaskan tekad dan komitmen untuk melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat perusahaan untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang, serta pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang di tetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah di tetapkan bersama,” tulis Manajemen PT MSU dalam keterangan resmi, Selasa (24/1/2023).

Manajemen PT MSU juga mengklaim siap menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta dan bertekad melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.

“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” tegas manajemen.

Lebih lanjut, Manajemen PT MSU mengaku yakin Meikarta akan menjadi suatu komunitas utama di jalur Cikampek Jakarta-Bandung, yang merupakan industrial estate terbesar di Asia Tenggara.

Manajemen PT MSU juga menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

“Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” ujar manajemen PT MSU.

MSU juga menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi di mana, antara lain, dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.

"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023," jelas manajemen MSU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper