Bisnis.com, JAKARTA - Guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat, Kementerian Perdagangan membatasi penjualan minyak goreng kemasan sederhana Minyakita dan minyak goreng curah oleh pengecer kepada konsumen.
Ketentuan baru itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan pada 6 Februari 2023.
Melalui surat edaran tersebut, Kementerian Perdagangan membatasi penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
Surat edaran itu juga menginstruksikan agar penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). HET minyak goreng kemasan adalah Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg
Selain itu, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan menegaskan bahwa produsen, distributor, hingga pengecer harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat itu. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.
Baca Juga
"Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Kasan melalui siaran pers, dikutip Senin (13/2/2023).
Dia menuturkan, menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita dan meningkatan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450.000 ton per bulan.
Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.
“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” kata Kasan.