Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Minta Kenaikan Biaya Haji 2023 Ditekan, Maksimal Rp55 Juta!

DPR minta BPKH menaikkan nilai manfaat dana haji agar biaya haji 2023 yang ditanggung jemaah lebih ringan.
Ilustrasi Ibadah Haji 2021/Instagram: Haramain Info
Ilustrasi Ibadah Haji 2021/Instagram: Haramain Info

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mendesak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menaikkan nilai manfaat dana haji agar biaya haji yang ditanggung jemaah bisa lebih ringan dari usulan semula Rp69 juta.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengatakan jika BPKH menaikkan nilai manfaat dana haji, maka diharapkan biaya haji 2023 bisa ditekan hingga di bawah Rp69 juta atau maksimal Rp55 juta.

"Kita masih rapat dengan BPKH untuk memastikan ketersediaan dana nilai manfaat yang kita harapkan cukup untuk mengurangi atau setidaknya mengubah formulasi nilai manfaat yang diusulkan oleh pemerintah sebesar 30 persen. Kita menginginkan lebih dari itu. Misalnya, target kita untuk mengurangi, setidaknya 40 persen bisa diambil dari nilai manfaat dengan melihat ketersediaan dana kelola haji tahun ini," kata Ace dalam Rapat Kerja dengan BPKH di Ruang Rapat Komisi VIII, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023). 

Namun, Komisi VIII juga mengingatkan agar BPKH tidak mengambil dari dana pokok atau setoran awal yang dibayarkan calon jemaah haji.

Menurut Ace, BPKH bisa menaikkan nilai manfaat menggunakan dana periode 2020 dan 2021 yang tidak terpakai akibat tidak adanya pemberangkatan haji lantaran pandemi Covid-19.

"Sehingga, kita bisa ambil dari nilai manfaat yang tidak terpakai itu. Dengan demikian, biaya haji yang dikelola oleh nanti dan akan disepakati tidak sampai sebesar Rp69 juta," ujarnya.

Ace lantas mengusulkan agar pemerintah bisa mengubah formulasi dari proporsi yang semula ditawarkan 70:30 persen menjadi 60:40 persen.

"Kita harapkan ini bisa menekan sampai di angka Rp 55 juta maksimal," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam usulan BPIH 2023, komposisi Bipih diusulkan naik menjadi 70 persen atau sebesar Rp69,19 juta dan komposisi nilai manfaat dikurangi menjadi hanya sebesar 30 persen atau sebesar Rp29,7 juta.

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper