Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mengusulkan agar calon jemaah haji hanya menanggung 50 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
BPIH 2023 diusulkan oleh Kementerian Agama sebesar Rp98,89 juta.
Total biaya tersebut terdiri atas komponen biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah sebesar 70 persen atau Rp69,19 juta dan komponen nilai manfaat dari dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar 30 persen atau sebesar Rp29,7 juta.
Komisi VIII menilai besaran biaya yang ditanggung langsung jemaah itu terlalu memberatkan. Untuk itu, diusulkan agar porsi biaya yang ditanggung jemaah dan BPKH dibagi sama rata.
"Kalau bisa solusinya 50 persen, 50 persen. Jadi jemaah 50 persen, BPKH harus tanggung 50 persen. Memang kalau pendekatan investasi BPKH hari ini nggak mau, karena itu kita dorong agar BPKH lakukan inovasi investasi sehingga bisa hadirkan manfaat lebih besar," ujar Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi di Komisi VIII DPR, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Dengan kata lain, bila porsi Bipih hanya 50 persen dari BPIH 2023 sebesar Rp98,89 juta, calon jemaah hanya menanggung ongkos haji sekitar Rp49,44 juta.
Baca Juga
Ashabul menegaskan bahwa usulan itu agar calon jemaah yang sudah antre naik haji kurang lebih 10-12 tahun bisa berangkat dengan biaya perjalanan ibadah haji yang terjangkau.
Menurutnya, masyarakat tidak bisa menerima rencana kenaikan Bipih yang diusulkan pemerintah saat ini sebesar Rp69,19 juta dari sebelumnya Rp39,8 juta pada 2022. Pasalnya, kata dia, sebagian besar calon jemaah Indonesia berlatar belakang ekonomi menengah ke bawah.
"Sebenarnya para jemaah yang sudah mendaftar itu, sesungguhnya mereka orang-orang yang punya kemampuan. Ini hanya karena persoalan waktu saja karena kenaikan Bipih yang signifikan yang tahun 2022 posisi 30 persen dan 70 persen, 30 persen ditanggung jemaah, 70 persen ditanggung BPKH," kata Ashabul.
"Nah, sekarang itu dibalik, jemaah 70 persen, BPKH 30 persen. Ini yang buat jemaah kaget karena kenaikan signifikan ditambah waktu yang sangat singkat melakukan pelunasan," imbuhnya
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
BPIH 2022 ditetapkan sebesar Rp98,38 juta dengan komposisi Bipih sebesar Rp39,88 juta atau 40,54 persen dari total BPIH dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58,49 juta atau 59,46 persen dari BPIH.
Sementara itu, dalam usulan BPIH 2023, komposisi Bipih diusulkan naik menjadi 70 persen atau sebesar Rp69,19 juta dan komposisi nilai manfaat dikurangi menjadi hanya sebesar 30 persen atau sebesar Rp29,7 juta.
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut dia, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.