Bisnis.com, JAKARTA – Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara membeberkan tujuan pemerintah menerapkan skema kerjasama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohammed Ali Berawi menyampaikan setidaknya ada tiga tujuan utama yang akan tercapai dari penerapan skema KPBU di IKN.
“KPBU diharapkan dapat menjadi sebuah trigger bagaimana kerja sama pemerintah dan badan usaha bisa meningkatkan kelayakan proyek,” ujarnya dalam acara Peluncuran dan Sosialisasi Peraturan Pelaksana KPBU di Ibu Kota Nusantara, Kamis (9/2/2023).
Pertama, melalui KPBU yang pada dasarnya kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta dapat menyediakan proyek publik. Dengan demikian, initial cost yang diperlukan dalam proyek tersebut tidak terlalu berat bagi masing-masing pihak.
Kedua, KPBU membuka kesempatan untuk swasta dapat berkontribusi dalam pembangunan IKN karena jelas ada profit yang dihasilkan.
Ketiga, Ali menyampaikan skema KPBU di IKN bertujuan untuk tidak membebani masyarakat untuk mengakses pelayanan infrastruktur yang ada.
Baca Juga
“Skema pendanaan IKN termasuk salah satunya yang diharapkan KPBU, baik user payment atau availability payment, disesuaikan degan konteks masing-masing,” ungkapnya.
Saat ini, pemerintah telah memperluas lahan yang ditawarkan kepada investor seiring dengan meningkatnya ketertarikan swasta untuk menanamkan modalnya di IKN.
Ali menyebutkan bahwa setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan market sounding, ketertarikan investor meningkat hingga 44 kali lipat. Dari lahan yang ditawarkan sejumlah 38 hektare (ha) di kawasan inti pemerintahan pusat (KIPP), menjadi 1.693 ha.
“Konsekuensi dari minat lebih besar awalnya didesain untuk kawasan 1A kemudian kita kembangkan 1B dan 1C dan kami buka untuk zona lainnya. Target 2024, satu ekosistem lengkap di KIPP IKN.
Saat ini Otorita IKN tengah mendalami 90 letters on intent (LoI) yang telah masuk untuk menyepakati investasi.
Pemerintah terus berupaya mempercepat pembangunan IKN, salah satunya dengan meluncurkan tiga aturan terkait pendanaan melalui KPBU di IKN, yaitu Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 6/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU di IKN.
Selain itu juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK No. 220/2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk KPBU serta Pembiayaan Kreatif Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di IKN dan PMK No. 139/2022 yang berisi terkait fasilitas pemanfaatan barang milik negara (BMN) dalam pemindahan BMN ke IKN.
Terakhir, Peraturan LKPP No. 1/2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui KPBU di IKN.