Bisnis.com, JAKARTA - PT Bumi Indus Padma Jaya (BIPJ), pabrik daur ulang plastik berbasis polyethylene terephthalate (PET) dengan nilai investasi sebesar Rp183 miliar, diresmikan pada hari ini, Rabu (8/2/2023).
Presiden Direktur PT BIPJ Christine Halim menyampaikan, pabrik dengan kapasitas produksi sebesar 22.000 ton per tahun ini diharapkan bisa mengubah sampah plastik menjadi produk yang bernilai ekonomi.
“Perusahaan ini didirikan sebagai upaya besar untuk mengumpulkan sampah plastik agar bisa memiliki nilai ekonomi yang tinggi,” kata Christine dalam keterangan pers, Rabu (8/2/2023).
Adapun, BIPJ merupakan perusahaan joint venture yang didirikan oleh Mayora Group dan Le Minerale. Pabrik BIPJ yang berlokasi di Jombang Jawa Timur ini diperkirakan akan menyerap tenaga kerja lokal lebih dari 150 orang dan didukung dengan teknologi modern yang memenuhi standar keamanan pangan (food grade).
Selain itu, Christine melanjutkan, pabrik ini bisa mewadahi usaha para pelaku UMKM dan pemulung serta dapat mendukung program penyerapan tenaga kerja.
Menurut Christine, ada dua proses utama yang dilakukan BIPJ dalam pengolahan botol plastik PET menjadi food grade recycled plastik resin.
Baca Juga
Pertama, dimulai dengan proses pembersihan dan pembukaan tutup. Lalu, botol PET bekas tersebut diseleksi secara otomatis untuk kebersihan warna.
“Setelah itu proses pencacahan menjadi serpihan untuk kemudian pencucian dan pengeringan,” tuturnya.
Kedua, proses ekstrusi, yakni perubahan plastik dari bentuk padat menjadi cair. Kemudian, proses dekontaminasi kontaminan dengan proses solid state polycondensation (SSP), dan yang terakhir proses pencetakan pellet plastik.
“Pellet plastik inilah yang dapat diolah kembali untuk menghasilkan produk plastik baru,” ujar Christine.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia GAPMMI Adhi S. Lukman mengapresiasi pendirian pabrik daur ulang BIPJ ini. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa industri juga berperan dalam mendukung kebijakan pemerintah.
“Ini akan meningkatkan kredibilitas industri serta menunjukkan komitmen dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah,” ucapnya.
Seperti yang diberitakan Bisnis sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan industri hijau menjadi bagian dari tujuan pembangunan industri nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3/2014 tentang Perindustrian.
Upaya-upaya penerapan circular economy dalam pengelolaan industri akan terus didorong untuk menerapkan ekonomi berkelanjutan, misalnya, melalui implementasi konsep 5R, yaitu reduce, reuse, recycle, recovery, dan repair.
Dengan begitu, material mentah diharapkan dapat digunakan berkali-kali dalam berbagai daur hidup produk sehingga ekstraksi bahan mentah dari alam bisa lebih efektif dan efisien.