Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Bandara Internasional Dikurangi, AP I: Kami Belum Terima Info

AP I mengaku belum menerima informasi terkait pengurangan jumlah bandara internasional.
Pesawat maskapai Garuda Indonesia berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (20/12/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pesawat maskapai Garuda Indonesia berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (20/12/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mengaku belum menerima informasi terkait rencana pemerintah mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I, Rahadian D. Yogisworo saat dimintai konfirmasi terkait hal ini pada Senin (6/2/2023).

“Kami belum belum mendapatkan informasi mengenai pemangkasan bandara internasional dari regulator,” kata Rahadian.

Rahadian melanjutkan kebijakan penambahan atau pengurangan jumlah bandara internasional merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator.

Data dari laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang diakses pada Senin (6/2/2023) mencatat, Angkasa Pura I menjadi pengelola 13 dari 32 bandara internasional di Indonesia.

Beberapa bandara internasional yang dikelola AP I di antaranya adalah Bandara Adi Sumarmo, Bandara El Tari, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Sultan Hasanuddin.

Secara terspisah, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan pihaknya melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah melakukan kajian lebih dalam untuk penataan Bandara Internasional di Indonesia.

Adita menjelaskan berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian/Lembaga terkait, penataan Bandara Internasional bertujuan untuk mengembangkan pasar penerbangan domestik. Selain itu, kebijakan ini dirancang guna memastikan kesiapan maskapai dalam negeri saat implementasi.

Meski demikian, Adita belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait bandara – bandara yang dipilih untuk melayani rute penerbangan internasional.

“Tentang bandara mana saja, inilah yang masih kami kaji,” jelas Adita.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Bayu Sutanto, mengatakan rencana kebijakan pengurangan bandara internasional merupakan saat yang tepat bagi pemerintah untuk mengkaji ulang seluruh bandara internasional di Indonesia.

Dia menjelaskan, bandara internasional di Indonesia didefinisikan sebagai bandara yang mempunyai fasilitas CIQ (Custom, Immigration, Quarantine), terminal internasional dan rute internasional.

Bayu mengatakan, saat ini Indonesia memiliki sebanyak 32 bandara internasional. Meski demikian, dia menuturkan tidak semua bandara tersebut memiliki rute internasional baik untuk penerbangan reguler maupun charter.

“Selain itu, bandara internasional yang ada lebih banyak melayani WNI yang bepergian ke lndonesia, sedangkan WNA atau wisawatan asing yang datang ke Indonesia justru sedikit,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper