Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan menepis kabar ditelantarkannya hunian Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta usai pandemi Covid-19.
Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh pengakuan seorang pejabat daerah yang menyebut Wisma Atlet sebagai sarang kuntilanak, sebab kondisinya yang sepi tak berpenghuni saat ini.
Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto memastikan bahwa rusun tersebut tidak akan dibiarkan dan akan kembali dijadikan hunian. Hak kelola atas Wisma Atlet tersebut kini tengah diproses bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
"Kami tegaskan kembali bahwa Wisma Atlet Kemayoran tidak mangkrak sebagaimana informasi yang beredar luas di lapangan. Jadi tidak benar bahwa pemerintah membiarkan bangunan vertikal tersebut pasca pandemi Covid-19, karena kami akan tetap merawatnya sebaik mungkin untuk bisa dikembalikan sebagaimana fungsinya sebagai hunian," kata Iwan dalam keterangan resminya, diktuip Senin (6/2/2023).
Iwan berencana untuk mengembalikan fungsi awal Wisma Atlet Kemayoran sebagai hunian dan akan diserahkan kepada Sekretariat Negara sebagai pemilik aset bangunan vertikal tersebut.
Adapun, Kementerian PUPR bersama BNPB saat ini sedang melakukan pendataan terkait aset milik Kementerian/Lembaga yang ada di Wisma Atlet pasca pemanfaatan bangunan vertikal tersebut sebagai Rumah Sakit Darurat Covid - 19 (RSDC) beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Hal itu dilaksanakan agar aset-aset tersebut tetap terjaga dengan baik dan tidak mengalami kerusakan. Iwan menekankan, kondisi Wisma Atlet Kemayoran saat ini tidak dalam kondisi mangkrak.
"Kami siap menerima kembali pengelolaan Wisma Atlet Kemayoran dari BNPB pasca pandemi Covid-19 dan akan segera di lakukan pembenahan untuk segera diserahterimakan kepada sekretariat Negara sebagai pemohon dan pemilik lahan," ujarnya.
Sebelumnya, ramai beredar pernyataan dari Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah yang sempat mengatakan bahwa Wisma Atlet Kemayoran saat ini menjadi sarang kuntilanak serta tidak dimanfaatkan oleh pemerintah.
Dalam hal ini, Kementerian PUPR memastikan akan tetap menjaga aset negara dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara sebagai pemilik aset bangunan tersebut. Sebab lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan merupakan milik Kementerian Sekretariat Negara.
Sebagai informasi, sejak 2020 khususnya dalam proses penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia pemerintah mengalihfungsikan Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta menjadi Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC).
Ratusan ribu masyarakat yang terpapar virus Covid-19 kala itu di isolasi dan mendapatkan perawatan intensif dari petugas medis agar bisa kembali pulih dan sehat dan terhindar dari virus tersebut.
Masa pinjam Wisma Atlet Kemayoran sebagai RSDC-19 oleh BNPB telah berakhir pada 31 Desember 2022. Berdasarkan informasi terakhir, saat ini piham BNPB sedang melakukan perpanjangan peminjaman khusus untuk Tower 6 sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19. Setelah masa pinjam tersebut berakhir, pengelolaan Wisma Atlet akan dikembalikan dari BNPB ke Kementerian PUPR.
"Direktorat Jenderal Perumahan juga telah membahas percepatan serah terima aset bangunan gedung berupa Rusun Wisma Atlet dengan Kementerian Sekretariat Negara. Ditargetkan tahun ini proses serah terima," tandasnya.