Bisnis.com, SOLO - Di tengah wacananya pembelian lpg subsidi 3 kg atau gas melon dengan KTP, sejumlah daerah mencatatkan adanya kenaikan harga.
Kenaikan harga lpg 3 kg ditemukan di Bali dan sudah dikonfimasi oleh pemerintah provinsi, pada awal Januari 2023 ini.
Merujuk pada Pergub Bali Nomor 63 Tahun 2022 terkait perubahan ketiga atas peraturan gubernur nomor 48 tahun 2014 tentang HET gas 3 kg menjadi Rp18 ribu.
Hiswana Migas Bali Dewa Putu Ananta mengatakan kenaikan ini dilakukan sebagai penyesuaian harga di lapangan.
"Kami mengajukan ke Pemprov Bali Rp19.500, tetapi akhirnya disetujui HET yang sekarang ini," kata Dewa, dikutip dari Antara.
Selain Bali, Sukabumi juga mencatatkan adanya kenaikan harga LPG 3 kg setelah bertahun-tahun dijual dengan harga Rp16 ribu.
Baca Juga
Harga eceran gas melon di Sukabumi tembus Rp19 ribu per tabung. Kenaikan ini tercantum dalam keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor: 188.45/275-Diskumindag 2022 dan keputusan Bupati Sukabumi Nomor: EM.06.05/Kep.838/Disdagin/2022.
Ketua Hiswana Migas Sukabum Eten Rustandi mengatakan bahwa kenaikan ini mulanya akan diberlakukan pada November 2022.
Namun saat itu terjadi bencara Cianjur, yang akhirnya kenaikan disepakati berlaku per 1 Januari 2023.
Sebelumnya, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan bahwa kenaikan harga LPG hanya terjadi pada non-subsidi.
"Harga LPG nonsubsidi seperti Bright Gas akan disesuaikan sekitar Rp2.000 per kg. Harga baru tersebut berlaku mulai 10 Juli 2022. LPG 3 kg dijual dengan harga yang tetap,” ujar Irto dalam keterangannya, Minggu (10/7/2022).
Lantas mengapa harga LPG 3 kg bisa berbeda-beda tiap daerah?
Ginting mengatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini mempunyai wewenang untuk mengatur HET di setiap Provinsi, Kabupaten maupun Kota.
Hal tersebut telah diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.
"Ketentuan HET itu berbeda beda di setiap daerah. Kewenangan penentuan HET ada di Pemda masing-masing. Ada ketentuannya dari Kementerian ESDM," kata Irto.
Menilik Pasal 24 ayat (4) dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar. Kemudian diperhatikan pula Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG.