Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsumen LPG 3 Kg Dibatasi, Hanya Masyarat Ini yang Bisa Beli

Pemerintah mewacanakan pembelian elpiji 3 kg hanya bisa dilakukan dengan menunjukkan KTP di penyalur resmi.
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah berencana memulai pembatasan pembelian LPG 3 kg atau gas melon pada tahun 2023 ini.

Pembatasan tersebut dimulai dengan kebijakan penjualan LPG 3 kg yang hanya bisa dilakukan oleh penyalur resmi dari Pertamina.

Kemudian untuk pembelinya, wajib menyertakan KTP yang sudah terintegrasi dengan database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pertamina mengatakan, pembelian gas melon dengan KTP dilakukan agar penyalurannya tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan elpiji tersebut.

Lantas siapa saja yang bisa membeli LPG 3 kg?

Pertamina mengatakan, orang yang bisa membeli LPG 3 kg adalah yang sudah masuk dalam DTKS dan P3KE. Dalam database tersebut, mereka yang dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial berhak membeli gas melon.

Selain itu, terdapat tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.

Pembelian gas lpg ini pun akan terekam secara sistem informasi. Masyarakat yang sudah tercatat dapat langsung mendatangi penyalur resmi, hanya dengan menunjukkan KTP.

Kapan pembelian LPG 3 kg dengan KTP terlaksana?

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menuturkan program pembatasan pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP masih sebatas uji coba.

Mengenai target berlakunya kebijakan tersebut, dia mengaku tidak bisa menentukan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan. Dia menyatakan, pihaknya saat ini masih fokus pada uji coba yang sedang berjalan.

“Belum [ada target], masih uji coba,” kata Irto saat dihubungi Bisnis , Senin (2/1/2023).

Irto menambahkan, berlakunya kebijakan ini akan ditetapkan oleh pemerintah dan hingga kini pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah. 

“Kebijakannya tentu akan ditetapkan dari regulator. Kami masih terus koordinasi dengan regulator,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper