Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Pastikan Ekspor Timah dan Tembaga Disetop Mulai Juni 2023

Jokowi berharap larangan ekspor timah dan tembaga dapat meningkatkan nilai tambah industri di dalam negeri.
Presiden Jokowi / Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi / Biro Pers Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan larangan ekspor timah dan konsentrat tembaga dan mineral lainnya tetap dilakukan pada Juni 2023.

Jokowi berharap komitmen moratorium ekspor mineral itu dapat meningkatkan nilai tambah industri di dalam negeri sembari menciptakan lapangan kerja yang masif di tengah transisi energi saat ini.

“Kita telah hentikan ekspor bahan mentah nikel, bauksit. Nanti timah, tembaga dan lain-lainnya sehingga bisa menghasilkan nilai tambah lapangan kerja sebanyak-banyaknya,” kata Jokowi saat membuka Saratoga Investment Summit, Jakarta, Kamis (26/1/2023). 

Dari sisi pendanaan hilirisasi, Jokowi menegaskan, pemerintah relatif telah mendapat kepercayaan investasi yang besar dari sejumlah investor potensial setelah sukses menggelar KTT G20 akhir tahun lalu. 

Dia berharap momentum itu dapat dimanfaatkan pemangku kepentingan terkait untuk dapat meningkatkan hilirisasi mineral tahun ini. 

“Kita dapat kepercayaan, momentum ini harus digunakan untuk merebut peluang investasi ekonomi hijau, seperti pengembangan ekosistem mobil listrik, EBT dan kawasan industri hijau lainnya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bakal tetap melarang ekspor seluruh mineral mentah pada Juni 2023 mendatang kendati pembangunan sebagian besar pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter domestik jauh dari target yang ditetapkan.

Sementara kesiapan industri hilir lanjutan juga masih jadi perhatian khusus untuk dapat mengantisipasi potensi limpahan bahan baku mendatang.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite mengatakan komitmen itu sebagai tindaklanjut amanat hilirisasi yang diatur di dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Intinya per 10 Juni tidak boleh lagi ekspor washed, semua mineral sesuai dengan undang-undang,” kata Idris saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Di sisi lain, Idris mengatakan, pemerintah ingin menagih komitmen pelaku usaha untuk membangun smelter di dalam negeri lewat tenggat moratorium ekspor mineral tengah tahun nanti.

Menurut dia, sebagian besar pelaku usaha belum menjalankan komitmen pembangunan smelter sesuai dengan laporan yang disampaikan ke kementerian.

Malahan, sebagian pelaku usaha justru menyampaikan komitmen pembangunan smelter hanya untuk mendapat fasilitas ekspor. Saat ditinjau ke lapangan, kata dia, tidak ada kemajuan pembangunan smelter yang riil dicapai sejumlah perusahaan yang berkomitmen tersebut.

“Smelter yang ada pun perlu kita tagih komitmennya kalau smelter kan jangan hanya komit bangun smelter, tapi itu harus terpasang secara lengkap sehingga layak disebut smelter, jadi jangan supaya dia bisa ekspor sampai Juni 2023,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper