Bisnis.com, JAKARTA — Tim Pembina Samsat Nasional mencatat hingga akhir Desember 2022, sebanyak 43,76 persen masyarakat belum mendaftarkan ulang kendaraan miliknya yang berpotensi menjadi kendaraan ilegal alias bodong.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menjelaskan saat ini pemerintah tengah mematangkan berbagai aspek pendukung terkait implementasi UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya, tekan dia, dalam pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24 persen. Artinya, masih ada sekitar 43,76 persen masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp120 triliun,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (26/1/2023).
Adapun, sesuai dengan ketentuan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan jalan menegaskan kepada pengguna kendaraan yang tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan membiarkan mati selama dua tahun, datanya akan dihapus dari kepolisian.
Apabila data mobil atau motor itu terhapus dari data, maka pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali dan akan dianggap ilegal atau bodong. Polisi dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.
Menurutnya seharusnya tingkat kepatuhan masyarakat jauh lebih tinggi karena beberapa bulan lalu Pemerintah Daerah telah memberikan relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya BBNKB atas kepemilikan kedua. Dari hasil evaluasi hingga Desember 2022, kata Rivan, ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 58,78 persen.
“Periode relaksasi memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu tahun," ujarnya.
Berdasarkan hasil konsinyering, lanjut Rivan, implementasi Pasal 74 UU 22/2009 akan dilaksanakan mulai 2023. Oleh karena itu, dibutuhkan roadmap atau peta lanjutan terkait implementasinya.
"Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data,” ujarnya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi menyampaikan bahwa pihaknya akan memaksimalkan kevalidan data pemilik kendaraan bermotor. Dia menilai, data yang valid bukan saja penting bagi Polri, tetapi juga juga bisa dimanfaatkan untuk lembaga lain.
“Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini memang telah diamanatkan UU untuk taat membayar pajak, sehingga kita akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara,” tegasnya
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menambahkan, bahwa inisiatif strategis yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat harus efektif dalam upaya peningkatan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang semuanya akan kembali lagi kepada masyarakat.
Menurutnya, dengan diimplementasikannya Pasal 74 UU No.22/2009, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB, PNBP, dan SWDKLLJ akan semakin meningkat.
Tak hanya itu, Agus menilai melalui penerapan single data antar ketiga instansi di Samsat, juga akan meningkatkan akurasi data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.