Bisnis.com, JAKARTA - Istilah BPIH dan Bipih mencuat usai Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan untuk melakukan penyesuaian terhadap Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1444 H/2023 M sebesar Rp69,1 juta. Jumlah tersebut adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang tercatat mencapai Rp98,8 juta. Lantas, apa perbedaan BPIH dan Bipih?
Merujuk pada Undang-Undang No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dalam pasal 1 ayat (12), Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah diartikan sebagai sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Melansir nu.or.id, Kamis (26/1/2023), dana tersebut dibayarkan dalam dua tahap oleh jemaah haji. Tahap pertama saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan porsi haji atau yang disebut sebagai setoran awal Bipih, dan tahap kedua saat akan berangkat haji atau disebut dana setoran pelunasan Bipih.
Sementara masih dalam UU No.8/2019 pasal 1 ayat 13, BPIH atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji didefinisikan sebagai sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. BPIH secara sederhana juga bisa dipahami sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.
Perlu diketahui, BPIH berasal dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), nilai manfaat, dana efisiensi, dan atau sumber lain yang sah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, BPIH akan digunakan untuk apa saja? BPIH ini digunakan untuk biaya-biaya seperti penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, perlindungan, dan pelayanan di embarkasi atau debarkasi.
Baca Juga
Kemudian, untuk pelayanan keimigrasian, premis asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.
Adapun untuk tahun ini, Yaqut mengusulkan BPIH 2023 naik Rp514.888,02 menjadi Rp98,8 juta dengan perincian Bipih sebesar Rp69,1 juta atau 70 persen dan nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta atau 30 persen.
Sementara BPIH 2022 sebelumnya tercatat sebesar Rp98,3 juta dengan komposisi Bipih sebesar Rp39,8 juta atau 40,54 persen dan nilai manfaat sebesar Rp58,4 jutaatau 59,46 persen.