Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Biaya Haji 2023 Dipandang Perlu, Ini Alasannya

DPR menilai penyesuaian biaya haji harus mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji dan keadilan nilai manfaat bagi seluruh jemaah.
Polisi wanita atau polwan diterjunkan mengawal prosesi ibadah haji di Mekah, Arab Saudi./arabnews
Polisi wanita atau polwan diterjunkan mengawal prosesi ibadah haji di Mekah, Arab Saudi./arabnews

Bisnis.com, JAKARTA - Usulan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, untuk menaikkan biaya haji pada 2023 sebesar Rp69 juta dipandang perlu untuk menyesuaikan dengan prinsip istitha’ah atau kemampuan berhaji dalam hal pembiayaan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, menyampaikan, kemampuan berhaji harus terukur demi keberlangsungan dana haji ke depan. Namun, penyesuaian tetap harus mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji dan keadilan nilai manfaat bagi seluruh jemaah haji.

“Prinsipnya, kami ingin biaya haji ini dapat terjangkau bagi masyarakat sesuai dengan prinsip istitha’ah atau kemampuan,” kata Ace dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (26/1/2023).

Selain itu, dia menilai penggunaan nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BKPH) juga perlu diatur agar lebih adil untuk para jemaah.

Ace menuturkan, nilai manfaat merupakan hak seluruh jemaah haji Indonesia, tidak hanya milik jemaah yang akan berangkat tahun ini, tapi juga lebih dari 5 juta jemaah yang masih menunggu antrean untuk berangkat.

Politisi Partai Golkar ini tak ingin nilai pokok keuangan dan nilai manfaat jemaah haji tahun depan maupun di tahun yang akan datang terpakai untuk jemaah haji tahun ini.

“Ini yang kami sedang hitung bersama dengan BPKH,” ungkapnya.

Adapun, siang ini Komisi VIII dijadwalkan mengadakan rapat dengar pendapat dengan pemerintah, salah satunya membahas mengenai komponen biaya penerbangan dan kesehatan haji 1444H/2023 M. 

Dia berharap Bipih tahun ini dapat diputuskan bersama-sama dan nilainya sudah pasti pada 13 Februari 2023 mendatang.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII, KH Maman Imanulhaq, mengatakan, usulan Menag merupakan pilihan rasional yang perlu dipertimbangkan. Pasalnya, pemerintah tak sembarangan menghitung dan memiliki kajian dalam menyusun formulasi pembebanan BPIH 1444H/2023 M.

Dia menilai, usulan tersebut dilakukan guna memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.

“Harapan saya, jangan sampai subsidi dari negara justru lebih besar ketimbang biaya yang dikeluarkan perjemaahnya,” ujarnya.

Kendati demikian, Kiai Maman meminta pemerintah untuk teliti dalam menyisir kembali komponen biaya-biaya yang dapat dilakukan efisiensi. Dengan begitu, biaya yang telah diusulkan pemerintah dapat dikurangi kembali.

Sebagai informasi, Menag, Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan agar porsi Bipih menjadi 70 persen (Rp69,19 juta) dari usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98,89 juta, sedangkan porsi subsidi pemerintah yang diambil dari nilai manfaat BPIH menjadi hanya 30 persen (Rp29,7 juta).

Adapun pada 2022, porsi Bipih hanya sebesar 40,54 persen (Rp39,88 juta) dari total BPIH Rp98,38 juta dan porsi nilai manfaat sebesar 59,46 persen (Rp58,49 juta).

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” ujar Yaqut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper