Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur kemudahan investasi bagi pelaku usaha maupun investor potensial di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dikabarkan telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan RPP terkait dengan pemberian perizinan usaha dan kemudahan berusaha telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan kini berada di Kementerian Investasi/BKPM.
“RPP sudah diteken [Pak Jokowi] dan itu sudah di kita, alhamdulilah sudah selesai,” ujarnya saat ditemui awak media di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Kendati demikian, Bahlil belum menyampaikan kapan aturan baru tersebut akan diterbitkan karena hal itu merupakan tugas dari Kementerian Sekretariat Negara.
Penyelesaian RPP tentang kemudahan berusaha atau investasi di IKN memang menempuh jalan panjang. Sebelumnya, aturan ini dijanjikan rampung pada Oktober 2022. Akan tetapi, sampai dengan pergantian tahun, kabar pengesahan aturan ini belum juga terdengar.
Terlambatnya penyusunan itu bukan tanpa alasan. Bahlil sebelumnya menuturkan penyusunan RPP sudah masuk tahap final sejak November lalu, tetapi penyelesaiannya mundur karena pada saat yang sama pemerintah tengah fokus pada gelaran KTT G20 pada 15-16 November 2022.
Baca Juga
Namun, Bahlil kini mengaku lega lantaran perdebatan terkait dengan penyusunan RPP kemudahan berinvestasi di IKN telah selesai.
“Perdebatan-perdebatan panjang sudah selesai dan ini adalah RPP yang win to win bagi dunia usaha dan IKN, sangat bagus sekali,” kata Bahlil.
Sementara itu, Otorita IKN optimistis dapat menggaet banyak investor seiring dengan adanya kepastian hukum dan peluang investasi yang masih sangat besar di Ibu Kota baru.
Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, menjelaskan bahwa pemerintah memahami pentingnya kepastian hukum bagi investor. Saat ini IKN telah memiliki payung hukum yang kuat, sehingga rencana pembangunannya dipastikan akan terus berlanjut.
Dia menambahkan terdapat beberapa sektor yang berpeluang bagus untuk investasi di IKN Nusantara yakni sektor transportasi, pendidikan, energi baru dan terbarukan, industri pertanian berkelanjutan, teknologi kota cerdas, dan lain-lain.
Sampai dengan saat ini, kata Bambang, lebih dari 71 perusahaan swasta telah mengirimkan letter of intent (LoI) ke Otorita IKN dan menyatakan minat berinvestasi di IKN. Jumlah tersebut termasuk 11 pernyataan dari perusahaan Malaysia.