Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

99 PLTU Ikut Perdagangan Karbon, Segini Kuota Emisi yang Ditetapkan ESDM

Perdagangan karbon bagian dari penyelenggaraan nilai ekonomi karbon subsektor pembangkit tenaga listrik untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di sektor energi.
Pemandangan PLTU Paiton 1 dan 2 dari sisi perairan utara Probolinggo. Istimewa/PLN
Pemandangan PLTU Paiton 1 dan 2 dari sisi perairan utara Probolinggo. Istimewa/PLN

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan batas atas emisi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) fase I untuk mendukung implementasi perdagangan karbon tahun ini.

Otoritas ketenagalistrikan itu menetapkan persetujuan teknis batas atas emisi gas rumah kaca (PTBAE) paling ketat di angka 0,911 ton CO2e untuk PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang di atas 400 megawatt (MW). 

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, ketetapan kuota emisi itu diperoleh lewat koordinasi yang intensif dengan pengembang pembangkit batu bara tahun ini. 

“PTBAE ini akan terus diturunkan, enggak tetap, tiap tahun akan dinamis. Turunnya berapa kita akan tanya ke stakeholder, tahun depan siapnya, angka ini kan masih komunikasi,” kata Dadan saat ditemui di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (24/1/2023). 

Selain itu, Kementerian ESDM menetapkan PTBAE untuk PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang di rentang 100 MW sampai sama dengan 400 MW diputuskan sebesar 1,011 ton CO2e per MWh. 

Sementara itu, PTBAE untuk PLTU mulut tambang di atas 100 MW diputuskan mencapai 1,089 CO2e per MWh. Di sisi lain, kuota emisi untuk PLTU nonmulut tambang dan yang berada di mulut tambang dengan kapasitas terpasang 25 MW sampai sama dengan 100 MW sebesar 1,297 ton CO2e per MWh. 

“Ini kuota angkanya bersahabat, artinya angka yang bisa dilakukan,” kata Dadan. 

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, 99 unit PLTU yang berpotensi ikut skema perdagangan karbon tahun ini memiliki total kapasitas terpasang sebesar 33.569 megawatt (MW). Sementara itu, total kapasitas terpasang PLTU batu bara secara nasional mencapai kurang lebih 39.016 MW. 

Amanat perdagangan karbon itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik yang disahkan pada 27 Desember 2022 lalu. 

Permen itu sekaligus menjadi tindaklanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. 

Adapun, Permen itu mengamanatkan penetapan PTBAE-PU untuk PLTU yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PLN mesti dilakukan paling lambat 20 hari kerja sejak peraturan perdagangan karbon ini diundangkan. 

Sementara penetapan PTBAE-PU untuk PLTU di luar wilayah usaha PLN atau untuk penyediaan listrik kepentingan sendiri ditenggat 31 Desember 2024. 

PTBAE-PU adalah penetapan kuota emisi yang diberikan kepada pelaku usaha untuk mengemisikan GRK dalam kurun waktu tertentu yang
dinyatakan dalam ton CO2e. Pelaku usaha wajib melakukan perdagangan karbon setelah mendapatkan PTBAE-PU.

Perdagangan karbon dapat dilakukan melalui pasar dalam negeri dan luar negeri. Skema yang disiapkan di antaranya bursa karbon serta perdagangan langsung. 

“Untuk harga unit karbon diserahkan ke mekanisme pasar,” kata Dadan.

Lewat pasal 12 Permen itu diatur alokasi PTBAE-PU untuk PLTU pada 2023 diberikan sebesar 100 persen, sementara alokasi setelah 2023 diberikan sesuai dengan hasil transaksi perdagangan karbon pada periode satu tahun sebelumnya. 

Ketentuannya, untuk hasil transaksi perdagangan karbon lebih dari atau sama dengan 85 persen akan diberikan alokasi PTBAE-PU sesuai dengan hasil transaksi perdagangan karbon, sedangkan transaksi yang kurang dari 85 persen diberikan PTBAE-PU sebesar 85 persen. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa meminta pemerintah untuk memperketat batas atas emisi PLTU menyusul penerapan perdagangan karbon tahun ini.

Fabby menilai batas atas yang makin sempit bakal ikut membantu pendanaan alternatif untuk pengembangan pembangkit berbasis energi baru terbarukan (EBT) mendatang. 

“Kalau penetapan batas atasnya semakin progresif, semakin besar dana yang bisa dikumpulkan dari perdagangan tersebut,” kata Fabby saat dihubungi, Kamis (5/1/2023). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper