Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! Menteri ESDM Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon di PLTU

Perdagangan karbon merupakan bagian dari penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) subsektor pembangkit tenaga listrik untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
PLTU Jawa 8/ Istimewa - PLN
PLTU Jawa 8/ Istimewa - PLN

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi menerbitkan peraturan teknis terkait perdagangan karbon di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berlaku efektif tahun ini.

Amanat itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik yang disahkan pada 27 Desember 2022 lalu.

Permen itu sekaligus menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Adapun, perdagangan karbon merupakan bagian dari penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) subsektor pembangkit tenaga listrik untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di sektor energi. NEK yang dimaksud adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, salah satu instrumen yang digunakan dalam pengukuran transaksi jual beli unit karbon adalah persetujuan teknis batas atas emisi gas rumah kaca pelaku usaha atau PTBAE-PU.

Instrumen itu berkaitan dengan penetapan kuota emisi yang diberikan kepada pelaku usaha untuk mengemisikan gas rumah kaca (GRK) mereka dalam waktu tertentu yang dinyatakan dalam ton karbon dioksida ekuivalen.

Hanya saja, kata Dadan, pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait masih menghitung kuota emisi yang diperbolehkan untuk PLTU tahun ini.

Adapun, Permen itu mengamanatkan penetapan PTBAE-PU untuk PLTU yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PLN mesti dilakukan paling lambat 20 hari kerja sejak peraturan perdagangan karbon ini diundangkan. Sementara penetapan PTBAE-PU untuk PLTU di luar wilayah usaha PLN atau untuk penyediaan listrik kepentingan sendiri ditenggat 31 Desember 2024.

“Kuota masih diproses ya, sementara harga unit karbon tidak ditentukan oleh Kementerian ESDM,” kata Dadan saat dihubungi, Kamis (5/1/2023).

Adapun, perdagangan karbon dapat dilakukan melalui pasar dalam negeri dan luar negeri. Skema yang disiapkan di antaranya bursa karbon serta perdagangan langsung.

“Untuk harga unit karbon diserahkan ke mekanisme pasar,” ujar Dadan.

Lewat Pasal 12 Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2022 itu diatur alokasi PTBAE-PU untuk PLTU pada 2023 diberikan sebesar 100 persen. Sementara alokasi setelah 2023 diberikan sesuai dengan hasil transaksi perdagangan karbon pada periode satu tahun sebelumnya.

Ketentuannya, untuk hasil transaksi perdagangan karbon lebih dari atau sama dengan 85 persen akan diberikan alokasi PTBAE-PU sesuai dengan hasil transaksi perdagangan karbon. Sementara transaksi yang kurang dari 85 persen diberikan PTBAE-PU sebesar 85 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper