Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menilai positif penerapan perdagangan karbon yang mulai berlaku tahun ini.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan perseroannya tengah mengupayakan sejumlah antisipasi terkait untuk ikut menurunkan gas buang di seluruh aset pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mereka.
“PLN akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk menurunkan emisi pembangkit,” kata Greg saat dihubungi, Kamis (5/1/2023).
Di sisi lain, Greg mengatakan PLN akan ikut mengoptimalkan skema perdagangan karbon jika sejumlah aset PLTU itu masih melampui batas emisi yang ditetapkan.
“PLN akan memasukkan parameter intensitas emisi ke dalam sistem operasi PLN sehingga prioritas pengoperasian unit PLTU adalah yang lebih efisien dan lebih canggih dari sisi teknologi guna menekan emisi,” kata dia.
Selanjutnya, dia menambahkan, PLN juga memiliki komitmen untuk melakukan early retirement PLTU untuk jangka panjang penurunan gas buang.
Baca Juga
“Program tersebut amat berkaitan dengan penurunan intensitas emisi GRK secara korporat yang sejalan dengan rencana pengetatan terhadap ketentuan perdagangan karbon,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi mengeluarkan peraturan teknis terkait dengan perdagangan karbon secara terbatas di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berlaku efektif tahun ini.
Amanat itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik yang disahkan pada 27 Desember 2022 lalu.
Permen itu sekaligus menjadi tindaklanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengatakan salah satu instrumen yang digunakan dalam pengukuran transaksi jual beli unit karbon adalah persetujuan teknis batas atas emisi gas rumah kaca pelaku usaha atau PTBAE-PU.
Instrumen itu berkaitan dengan penetapan kuota emisi yang diberikan kepada pelaku usaha untuk mengemisikan GRK mereka dalam waktu tertentu yang dinyatakan dalam ton karbon dioksida ekuivalen.
“Kuota masih diproses ya, sementara harga unit karbon tidak ditentukan oleh Kementerian ESDM,” kata Dadan saat dihubungi, Kamis (5/1/2023).
Adapun perdagangan karbon dapat dilakukan melalui pasar dalam negeri dan luar negeri. Skema yang disiapkan di antaranya bursa karbon serta perdagangan langsung.
“Untuk harga unit karbon diserahkan ke mekanisme pasar,” kata dia.