Bisnis.com, JAKARTA - Pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH menjadi sorotan usai pemerintah mengusulkan kenaikkan porsi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah pada 2023.
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan porsi Bipih menjadi 70 persen (Rp69,19 juta) dari usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98,89 juta, sementara porsi subsidi pemerintah yang diambil dari nilai manfaat BPIH menjadi hanya 30 persen (Rp29,7 juta)
Pada 2022, porsi Bipih hanya sebesar 40,54 persen (Rp39,88 juta) dari total BPIH Rp98,38 juta dan porsi nilai manfaat sebesar 59,46 persen (Rp58,49 juta).
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai usulan Kemenag tersebut tidak bijak, jika melihat dari pemetaan penggunaan anggaran dan situasi masyarakat saat ini.
Dia menyampaikan, ada sejumlah alasan yang membuatnya menilai usulan tersebut tak tepat jika diterapkan saat ini.
Pertama, kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang baru saja mulai melandai. Dalam situasi saat ini, masyarakat masih berjuang untuk menggerakan kembali roda perekonomiannya yang sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga
“Karena itu, jika dibebankan tambahan biaya untuk pelunasan BPIH yang cukup tinggi, tentulah ini sangat memberatkan,” kata Saleh melalui keterangan resmi, dikutip Senin (23/1/2023).
Alasan kedua adalah saat ini sudah ada Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH yang mengelola keuangan haji. Menurutnya, hadirnya BPKH semestinya bisa meningkatkan nilai manfaat dana simpanan jemaah.
Jika nilai manfaat yang didapat semakin tinggi, tentu akan semakin meringankan beban jamaah untuk menutupi ongkos haji. Saleh melihat BPKH belum menunjukan prestasi yang memadai. Pasalnya, pengelolaan simpanan jemaah, tak jauh berbeda dengan sebelum badan ini dibentuk sehingga wajar jika ada yang mempertanyakan pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan pada BPKH.
“Ketiga, kalau tetap dinaikkan, dikhawatirkan akan ada asumsi di masyarakat bahwa dana haji dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, di media sosial sudah banyak yang berasumsi bahwa dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Saleh pun mendorong agar Kementerian Agama maupun BPKH melakukan klarifikasi terkait asumsi tersebut agar jelas dan transparan serta tidak menimbulkan opini liar di masyarakat.
Alasan selanjutnya adalah usulan menaikkan ongkos haji di masa akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tak bijak dilakukan. Apalagi, lanjut dia, Jokowi selalu berorientasi pada upaya meringankan beban masyarakat selama periode pertama dan kedua dia menjabat, termasuk dalam hal BPIH ini.
“Saya yakin Jokowi juga ingin agar masyarakat dimudahkan. BPIH tidak membebani,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menaikkan Bipih 2023 dinilai terlalu mendadak dan merugikan calon jemaah yang akan berangkat pada tahun ini.