Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Soroti Pengelolaan Dana Haji, Singgung Rumor Buat Infrastruktur & Dorong Audit

Usulan kenaikkan porsi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah pada 2023 dinilai tidak bijak dan terlalu mendadak.
Pelaksanaan salat di Masjidil Haram, Makkah./Reuters-Suhaib Salem
Pelaksanaan salat di Masjidil Haram, Makkah./Reuters-Suhaib Salem

Permintaan Audit Pengelolaan Dana Haji

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang, usulan Kementerian Agama terkait proporsi pembebanan biaya haji 70:30, di mana 70 persen biaya akan ditanggung oleh jemaah dan 30 persen subsidi pemerintah yang diambil dari nilai manfaat BPIH, merupakan proporsi yang ideal.

Proporsi tersebut, lanjut dia, sesuai dengan prinsip istitha'ah atau prinsip jika haji hanya bagi mereka yang mampu.

Namun, menurutnya, penerapan skema tersebut membutuhkan waktu dan sosialisasi panjang sehingga tak merugikan dan membebankan calon jemaah.

“Jika dibandingkan tahun lalu, beban jemaah tahun ini akan sangat berat,” kata Marawan, melalui keterangan tertulisnya, dikutip Senin (23/1/2023).

Marwan pun turut mempertanyakan kenaikan BPIH 2023 di saat pemerintah Arab Saudi justru menurunkan paket biaya haji tahun ini, baik bagi jemaah domestik maupun luar negeri.

Meski diakuinya kenaikan komponen BPIH yang ditanggung jemaah tak terhindarkan, skema tersebut tetap saja tak bisa dilakukan dengan mendadak dan perlu sosialisasi agar tak memberatkan jemaah di tahun berjalan.

Selain itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta adanya audit pengelolaan dana haji yang saat ini disebut-sebut telah mencapai Rp160 triliun. 

“Perlu dipastikan dana yang ditempatkan dalam berbagai platform investasi tersebut benar-benar bisa optimal memberikan nilai manfaat bagi calon jemaah haji Indonesia,” tuturnya.

Hasil audit tersebut, lanjut dia, memungkinkan munculnya opsi-opsi optimalisasi dana manfaat haji baik dalam bentuk investasi maupun bentuk lainnya.

Update Dana Kelolaan Haji BPKH

Sementara itu, Berdasarkan laporan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dana kelolaan haji saat ini mencapai Rp166,01 triliun atau  meningkat 4,56 persen dibandingkan saldo pada 2021 sebesar Rp158,79 triliun.

BPKH melaporkan peningkatan dana kelolaan haji berbanding lurus dengan target nilai manfaat yang diperoleh BPKH pada 2022 yang melampaui target dengan realisasi Rp10,08 triliun. 

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengungkapkan bahwa keuangan haji saat ini berada dalam kondisi sehat, di mana posisi penempatan dana di bank per Desember 2022 mencapai Rp48,97 triliun atau lebih dari 2 kali kebutuhan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji.

“Sejauh ini setiap tahun mengasumsikan berangkat haji adalah 100 persen kuotanya. Jadi secara pendanaan dan pembiayaannya kami sudah siapkan secara 100 persen, jadi kalau kemudian diimplementasikan 100 persen buat kami itu suatu hal yang rutin,” kata Fadlul, dikutip dari siaran pers, Sabtu (21/1/2023).

Kondisi keuangan haji saat ini pun, lanjutnya, cukup solven. Rasio solvabilitasnya (posisi aset terhadap liabilitas) di atas 100 persen, tepatnya 102,747 persen. Artinya, nilai kekayaan keuangan haji mampu memenuhi seluruh kewajiban.

Pemenuhan tingkat likuiditas keuangan haji, kata Fadlul, tetap terjaga sesuai ketentuan, yakni minimal 2x keberangkatan ibadah haji di mana posisi Desember 2022 adalah sebesar 2,22 x BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji).

Melihat rasio keuangan haji saat ini, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira menyampaikan keuangan haji saat ini pada kondisi yang sehat dan siap mendukung pelaksanaan haji 1444 H/2023 M.

“Sampai saat ini tingkat likuiditas dan solvabilitas dari keuangan haji sangat aman sehingga diharapkan ke depannya insyaallah kami akan bisa terus berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji bagi calon jamaah haji di tahun yang berjalan,” tutur dia.

Namun, mengenai kewenangan, menurut Acep, pihaknya hanya menyiapkan dana serta mengoptimalkannya dan mengikuti aturan dari pemerintah dan Komisi VIII DPR RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper