Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas! Kendaraan Dapat Dianggap Bodong Bila Abaikan Surat Peringatan Ini

Tahapan penghapusan registrasi kendaraan bermotor diawali dengan pengiriman peringatan kepada pemilik kendaraan.
Loket Samsat/setkab.go.id
Loket Samsat/setkab.go.id
Bisnis.com, JAKARTA – Tim Pembina Samsat Nasional tengah menyusun mekanisme penyampaian peringatan secara elektronik terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Kami terus melakukan kajian dan pembahasan agar nantinya surat peringatan yang kami kirimkan kepada pemilik kendaraan benar-benar sah dan patut secara hukum,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana melalui keterangan resminya, Sabtu (21/1/2023) 
Dewi menjelaskan bahwa dalam pasal 85 Peraturan Kepolisian No.7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, sebelum penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor), Unit Pelaksana Regident Ranmor harus terlebih dahulu menyampaikan peringatan, baik secara manual maupun elektronik.
Terkait dengan peringatan tersebut, ada beberapa hal yang harus terlebih dahulu dioptimalkan. Dia mencontohkan, seperti data pemilik kendaraan yang valid dan keabsahan serta mekanisme surat peringatan. 
Dia memaparkan kendaraan yang memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b dalam aturan tersebut, jumlahnya mencapai jutaan. Alhasil, apabila dilakukan secara manual dengan mengirimkan surat peringatan satu-persatu akan menimbulkan biaya yang sangat besar. 
"Oleh karena itu, kami ingin mendapat masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus juga menyampaikan bahwa tahapan penghapusan registrasi ranmor diawali dengan pengiriman peringatan kepada pemilik kendaraan, yang terdiri atas peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak juga mendapat tanggapan, maka data registrasi ranmor akan dihapus secara permanen. 
“Penghapusan regident ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel 'dihapus' pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK, dan pada sistem manajemen registrasi ranmor,” jelasnya.
Menurutnya, terkait hal itu, perlu ada pembahasan secara detail bersama para pemangku kepentingan terkait teknis pelaksanaan penghapusan data regident ini.
 
“Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan terkoordinir melalui penyampaian informasi yang jelas dan benar sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau kebingungan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri Azwirman berpendapat sebelum peraturan tersebut diimplementasikan, Tim Pembina Samsat melalui Pemerintah Daerah telah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya balik nama (BBN 2). 
Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, itu kewenangan pemerintah daerah dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan atau objek pajak.
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menjelaskan, penyampaian peringatan penghapusan data ranmor melalui sistem elektronik, mendapat dukungan dari advokat. Menurutnya, kekhawatiran adanya risiko gugatan bisa tidak terjadi, karena tujuannya untuk penyelenggaraan negara.
"Secara umum setuju. Hanya gimana caranya supaya peringatan ini nyampe ke masyarakat,” ujarnya.
Sependapat, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan Ismail menjelaskan terkait dengan penyampaian peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor (ranmor), harus dipastikan terlebih dahulu bahwa ranmor tersebut tidak sedang dalam status blokir serta tidak sedang dalam proses dilelang akibat sita. 
“Namun, informasi tentang hal ini sudah pasti mudah diketahui oleh pejabat Polri yang akan menerbitkan surat peringatan, karena adanya catatan blokir atau sita terhadap ranmor di Samsat,” ujarnya.
Jika sudah bisa dipastikan kedua syarat tersebut, lanjut Nurhasan, maka surat peringatan bisa disampaikan. 
Sementara itu, jika ranmor sedang rusak berat dan sedang proses diperbaiki di  bengkel, maka pemilik dapat menyampaikan konfirmasi dengan melampirkan surat keterangan dari bengkel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper