Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biaya Angkut Limbah Lebih Mahal Dibandingkan Harga Material, Ini Keluhan Pengusaha Logam

Pasir foundry yang merupakan limbah dari pengecoran logam kini tak lagi digolongkan sebagai limbah B3, tetapi ongkos angkut masih dikenakan maksimal.
Ilustrasi industri pengecoran logam/istimewa
Ilustrasi industri pengecoran logam/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengecoran Logam Indonesia (Aplindo) mengeluhkan tingginya tarif pengangkutan limbah yang dihasilkan dari proses produksi industri pengecoran logam. Bahkan tarif layanan itu melebihi harga pasir silika selaku material, walaupun limbah yang dihasilkan sudah tidak lagi digolongkan B3.

“Tarif yang ditentukan transporter-nya, tarif sekitar Rp600 sampai dengan Rp1.200 per kg [limbah] yang berarti lebih mahal dari pasir silikanya,” kata Pengurus Harian Aplindo Rudy Ramadhan saat dihubungi Bisnis pada Rabu (18/1/2023).

Padahal, sebagai material mentah industri pengecoran logam, pasir silika hanya seharga Rp600 per kilogram.

Limbah dari pasir silika berupa foundry, buangan dari proses produksi pengecoran logam. Menurut Rudy, tarif penganguktan foundry kini masih sebesar Rp600-Rp1.200 per kilogram yang biasanya dikenakan bagi pengangkutan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Sebaliknya, pasir foundry kini tak lagi digolongkan sebagai limbah B3. Hal itu merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun dari sumber spesifik dengan kode limbah B309-3 termasuk dalam kategori 2 yaitu kronis.

Sementara, menurut Rudy pasir foundry sendiri sejak tahun 2021, telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai limbah non-B3 terdaftar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22/2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Hidup.

Sehingga seharusnya, menurut Rudy tarif angkutnya kini tak lagi setinggi limbah B3, karena tidak lagi memerlukan penanganan khusus.

“Kalau menurut saya harusnya gak segitu lagi dong,” tambah Rudy.

Peliknya, Rudi menjelaskan proses pengangkutan limbah harus dilakukan perusahaan seiring ketentuan yang berlaku. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun.

Dalam pasal 3 Bab 1 disebutkan, pengelolaan limbah non-B3 meliputi pengurangan limbah non-B3, penyimpanan limbah non-B3, pemanfaatan limbah non-B3, penimbunan limbah non-B3, pengangkutan limbah non-B3, perpindahan lintas batas limbah non-B3, serta pemantauan dan pelaporan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Widya Islamiati
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper