Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno optimistis UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan berdampak negatif terhadap kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) maupun investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Sandiaga menyampaikan, pemerintah akan terus mengomunikasikan dan menyosialisasikan KUHP dengan baik kepada wisman dan investor.
“Saya optimistis kalau kita komunikasikan dan sosialisasikan dengan baik, ini tidak akan berdampak negatif, baik dari kunjungan wisman atau investasi di sektor parekraf,” kata Sandi dalam Indonesia Tourism Outlook 2023 di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Menurut data yang diterimanya, Sandiaga mengatakan bahwa tidak ada penurunan jumlah wisman pasca-KUHP disetujui sebagai undang-undang pada akhir Desember lalu. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan data tersebut secara detail.
Disahkannya KUHP sebagai undang-undang menjadi sorotan terutama terkait pasal 417 yang mengatur tentang perzinahan.
Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menyampaikan, pasal tersebut menjadi viral di berbagai negara, menyebabkan wisman sangat berhati-hati untuk datang ke Indonesia.
Baca Juga
“Kenapa? Kalau dia berduaan di dalam kamar tanpa disertai formality maka dia terkena pidana. Walaupun kita paham bahwa hukum ini sifatnya adalah delik aduan, jadi kalau tidak ada orang yang mengadu juga nggak [dipidana]. Cuma karena hidup kita adalah sosial media, itu menjadi viral orang tidak mikir lagi, turis itu sudah nggak lihat lagi, yang dia lihat cuma hati-hati kalau nginap di Indonesia, itu dampaknya luar biasa,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, KUHP menjadi sorotan para wisman dan pebisnis sejak DPR menyetujuinya sebagai undang-undang pada akhir 2022 lalu.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah larangan kohabitasi dan hubungan intim. Larangan tersebut dinilai dapat mengganggu ekosistem industri pariwisata di Indonesia.