Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menyetujui rencana pengembangan lapangan pertama atau plan of development (PoD I) Lapangan Merakes dan Merakes East yang dioperasikan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Eni East Sepinggan Ltd.
Persetujuan itu tertuang dalam surat jawaban atas rekomendasi yang disampaikan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada 27 Desember 2022.
“Pengembangan lapangan ini akan memberikan tambahan cadangan dalam rangka menjamin pasokan ke East Kalimantan System sehingga kilang LNG Bontang dapat beroperasi lebih optimal,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto melalui siaran pers, Selasa (17/1/2023).
Dwi mengatakan, lembaganya bakal mendorong eksplorasi dan pengembangan lapangan migas di Kalimantan Timur yang belakangan memiliki fungsi strategis sebagai wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) mendatang.
“Maka potensi hulu migas di Kalimantan Timur akan terus dikembangkan sehingga dapat memberikan dukungan bagi penyediaan energi di wilayah tersebut”, kata dia.
Perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengembangan Lapangan Merakes dan Merakes East adalah senilai US$3,35 miliar atau setara dengan Rp50,77 triliun (asumsi kurs Rp15.158 per US$), yang terdiri atas biaya investasi atau capital expenditure (capex) senilai US$2,14 mililiar (Rp32,43 triliun) dan operation expenditure (opex) senilai US$1,26 miliar (Rp19,09 triliun).
Baca Juga
“Foreign direct investment seperti ini akan menciptakan multiplier effect bagi industri penunjang hulu migas karena SKK Migas telah membuat kebijakan supaya Kontraktor KKS mengutamakan penggunaan barang dan jasa dalam negeri,” tuturnya.
Lapangan Merakes dan Merakes East merupakan bagian dari Wilayah Kerja East Sepinggan yang dikelola dengan kontrak bagi hasil gross split. Dengan asumsi bahwa lapangan ini akan onstream akhir 2024 dan akan berproduksi sampai 2032, negara diproyeksikan akan menerima penerimaan sebesar US$3,8 miliar (Rp56,24 triliun).
“Supaya kontribusi tersebut dapat segera direalisasikan, kami harap semua pemangku kepentingan dapat mendukung pengembangan Lapangan Merakes dan Merakes East sehingga dapat berjalan dengan lancar sesuai target yang ditetapkan,” kata dia.
Persetujuan PoD I Lapangan Merakes dan Merakes East memberikan konsekuensi kewajiban bagi operator Wilayah Kerja East Sepinggan, yaitu Eni East Sepinggan Ltd. Di antara kewajiban tersebut adalah menyelesaikan pekerjaan pengembangan Lapangan Merakes dan Merakes East sesuai jadwal yang direncanakan.
Selain itu, operator juga diwajibkan melanjutkan program eksplorasi dengan tetap mempertahankan keekonomian Wilayah Kerja East Sepinggan.
Operator juga diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan penawaran participating interest 10 persen kepada BUMD, menjamin adanya offtaker gas bumi dan mendukung program pemerintah dalam rangka penyediaan gas bumi, antara lain untuk rumah tangga (city gas) dan transportasi jalan.
Di sisi lain, SKK Migas juga mengemban sejumlah kewajiban, di antaranya adalah mengupayakan penerimaan negara semaksimal mungkin dan melakukan upaya negosiasi dengan pembeli gas bumi untuk mendapatkan harga gas bumi yang optimal.