Bisnis.com, JAKARTA – Penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) dinilai sebaiknya dilakukan setelah sistem transportasi umum pendukungnya telah berjalan dengan optimal. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebaiknya tidak terburu-buru dalam menerapkan kebijakan ini.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan kebijakan ERP dapat berimbas positif baik dalam upaya pengurangan kemacetan maupun meningkatkan minat masyarakat beralih ke transportasi umum.
Meski demikian, dia menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak terburu-buru dalam menerapkan sistem ERP. Proses sosialisasi yang komprehensif serta pengembangan sistem transportasi umum di wilayah Jakarta dan sekitarnya perlu dilakukan terlebih dahulu.
“Saran saya untuk DKI Jakarta jangan terburu-buru, sebaiknya diterapkan tahun depan,” katanya saat dihubungi, Senin (16/1/2023).
Djoko menilai sistem transportasi umum di wilayah Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) belum cukup optimal untuk mendukung pemberlakuan ERP. Oleh karena itu, Djoko menyarankan Pemprov DKI dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat dalam meningkatkan operasional transportasi umum pada wilayah – wilayah tersebut.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga dapat menunggu operasional LRT Jabodebek yang ditargetkan pada Juli tahun ini. Hal ini akan memberikan masyarakat lebih banyak opsi transportasi umum jika ERP telah resmi diberlakukan.
Baca Juga
“Mereka bisa menunggu LRT beroperasi dan juga memperbanyak layanan Jabodetabek Residence Connexion [JR Connexion] yang menjadi pendukung Transjakarta,” imbuhnya.
Selanjutnya, dalam penerapannya Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dapat melakukan uji coba di satu ruas jalan terlebih dahulu. Setelah itu, penerapan di ruas-ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai ruas ERP dapat dilaksanakan.
Djoko menambahkan ERP merupakan salah satu bentuk push strategy dari Pemprov DKI Jakarta. Strategi ini bermaksud memberi disinsentif bagi pengguna kendaraan pribadi agar beralih ke angkutan umum.
Beberapa contoh push strategy yang telah atau pernah diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah pemberlakuan Ganjil-Genap, three in one, pelarangan sepeda motor pada beberapa ruas jalan, dan sebagainya.
Dia menuturkan penerapan ERP dapat membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mengembangkan sistem transportasi umumnya lebih lanjut. Hal ini berbanding terbalik dengan sistem ganjil genap dimana DKI Jakarta lebih banyak mengeluarkan anggaran untuk pengawasan, penjagaan dalam penegakan aturan.
“Untuk penerapan ERP, malah DKI akan mendapatkan pemasukan yang bisa dipakai untuk mendanai subsidi angkutan umum,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah mengebut penyelesaian regulasi jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) pada 2023.
“Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Syafrin mengungkapkan saat ini pihaknya sedang fokus menyelesaikan pembahasan regulasi agar ERP bisa diterapkan di Jakarta.
Menurutnya, rancangan peraturan itu sudah masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pengendalian lalu lintas secara elektronik. Namun, pembahasannya belum masuk ke tahap lebih spesifik pasal per pasal. Namun baru sebatas paparan umum.