Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal rencana pemerintah untuk merevisi aturan terkait devisa hasil ekspor atau DHE, agar cadangan devisa di dalam negeri dapat terjaga.
Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa pemerintah akan melakukan perubahan ketentuan penempatan DHE. Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat di Istana Negara, antara Presiden Joko Widodo dengan para menteri dan ekonom.
"Kami akan melakukan perubahan [kebijakan DHE] terutama menyangkut scoop-nya, nanti kami berkoordinasi dengan para Menko dulu ya untuk membahasnya," ujar Sri Mulyani pada Kamis (12/1/2023).
Dia menyatakan bahwa pemerintah belum membahas secara rinci rencana perubahan aturan itu, baik dari sisi Indonesia maupun kaitannya dengan yang lain. Menurutnya, pemerintah baik Kementerian Keuangan maupun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.
"Kami akan bahas bersama dengan para Menko dan kementerian yang lain, dan Bank Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa akan terdapat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Pemerintah ingin devisa tersimpan di dalam negeri dan meningkatkan cadangan.
Baca Juga
"Saat ini hanya sektor pertambangan perkebunan, kehutanan dan perikanan yang diwajibkan masuk di dalam negeri,” ujar Airlangga pada Rabu (11/1/2023).
Dia menyatakan bahwa salah satu poin revisi adalah memasukkan manufaktur sebagai sektor yang wajib menempatkan DHE di dalam negeri. Lalu, pemerintah pun akan mengubah batasan jumlah hingga lamanya penempatan DHE di dalam negeri.
Menurut Airlangga, peningkatan ekspor harus diikuti dengan peningkatan devisa negara. Terlebih, di tengah tren harga komoditas yang tinggi, kinerja ekspor akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian negara dan cadangan devisanya.