Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Kebut Aturan Jalan Berbayar ERP, Kapan Rampung?

Pemprov DKI mengusulkan tarif jalan berbayar ERP di Jakarta berkisar Rp5.000 hingga Rp19.000.
 Antrean kendaraan di Jalan MT Haryono, Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Antrean kendaraan di Jalan MT Haryono, Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah mengebut pembahasan aturan terkait jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah jalan di Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan usulan tarif jalan berbayar berkisar Rp5.000 hingga Rp19.000. Dia menuturkan, besaran tarif tersebut berdasarkan hasil kajian yang dilakukan sebelum pandemi Covid-19. Namun, menurutnya nominal tersebut masih dapat disesuaikan dengan kondisi terkini di Ibu Kota.

"Kemarin kalau tidak salah di angka Rp5.000 sampai dengan Rp19.000 itu akan di antara angka itu," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Syafrin mengatakan Dishub DKI Jakarta masih fokus pada penuntasan regulasi terkait dengan penerapan ERP di sejumlah jalan Jakarta. Menurut Syafrin, untuk penerapan aturan tersebut diperlukan adanya Peraturan Daerah yang saat ini sudah dibahas oleh DPRD DKI Jakarta.

Setelah diterbitkannya Perda, lanjut Syafrin, pihaknya masih perlu menunggu diterbitkannya Peraturan Gubernur yang menjadi petunjuk pelaksanaan Perda tersebut agar nantinya bisa benar-benar diimplementasikan di lapangan.

Syafrin memastikan penerapan aturan tersebut akan benar-benar diimplementasikan setelah seluruh aspek legal dirampungkan. Dia menargetkan proses tersebut akan selesai pada tahun ini.

"Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai," ujarnya.

Untuk diketahui, Pemprov DKI berencana untuk menerapkan pengendalian lalu lintas secara elektronik di sejumlah ruas jalan yang akan menjadi jalan berbayar. Nantinya pengguna jalan yang melintas akan dikenakan tarif untuk mengurai kemacetan.

Dikutip dari draft Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, disebutkan bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas, perlu diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan sejumlah kriteria.

Kriteria yang dimaksud di antaranya perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Daerah itu nantinya akan mengatur penyelenggaraan pengendalian lalu lintas secara elektronik, pengenaan tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik dan sanksi, penggunaan dana hasil penerimaan dari tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik, serta biaya penyelenggaraan pengendalian lalu lintas secara elektronik.

Berikut daftar 25 ruas jalan yang direncanakan jadi jalan berbayar di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M. T. Haryono
18. Jalan D. I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H. R. Rasuna Said.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper