Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyarankan tarif tol kendaraan angkutan barang disamakan dengan bus menyusul adanya rencana penyesuaian tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan, rencana kenaikan tarif Tol Jakarta – Cikampek akan berdampak negatif terhadap angkutan barang. Menurutnya, kenaikan tarif tersebut akan menambah biaya – biaya yang ditanggung pengusaha angkutan barang.
“Ini akan memberatkan kami karena tentunya kenaikan tarif tol juga akan meningkatkan biaya operasi,” katanya saat dihubungi pada Selasa (10/1/2023).
Gemilang melanjutkan, kenaikan biaya tol ini akan ditambah dengan penyesuaian tarif bahan bakar minyak (BBM) yang masih terbilang baru dan alot didiskusikan.
Dia menilai pemerintah sebaiknya memenuhi kualitas jalan terlebih dahulu sebelum mengerek naik tarif tol. Gemilang juga menyarankan tarif tol angkutan barang dapat disamakan dengan tarif kendaraan jenis bus atau golongan II.
“Kami berharap kebijakan tarif tol ini berpihak pada logistik. Jika tarif tol angkutan barang dimasukkan ke golongan II berarti murah, sebaiknya sama dengan bus,” katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan, pihaknya saat ini memang tengah memproses penyesuaian tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Dia berharap proses penyesuaian tarif tol tersebut dapat selesai dalam waktu dekat sesuai dengan perhitungan yang ada.
"Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sedang kita proses, belum putus, harapan kita secepatnya kalau perhitungan kita bisa diterima," ujar Danang.
Adapun, tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang diberlakukan saat ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Perhitungan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek menggunakan sistem terbuka. Untuk tarif Jakarta 1C-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur tarif yang ditetapkan untuk Golongan I Rp4.000, Golongan II dan Golongan III Rp6.000, Golongan IV, dan Golongan IV Rp8.000.
Sementara itu, untuk asal Jakarta IC dengan tujuan Cikunir, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat tarif yang ditetapkan untuk Golongan I Rp7.000, Golongan II dan Golongan III Rp10.500, Golongan IV dan Golongan V Rp14.000.
Selanjutnya, untuk asal Jakarta IC dengan tujuan Cibatu, Cikarang Timur, Karawang Barat tarif yang ditetapkan untuk Golongan I Rp12.000, Golongan II dan Golongan III Rp18.000, Golongan IV dan Golongan V Rp24.000.
Untuk asal Jakarta IC dengan tujuan Karawang Timur, Dawuan, Kalihurip, Cikampek untuk Golongan I Rp20.000, Golongan II dan Golongan III Rp30.000, Golongan IV dan Golongan V Rp40.000.