Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Pajak: PMK Pajak Natura Ditargetkan Rampung Semester I/2023

Ini kata Dirjen Pajak Suryo Utomo soal aturan turunan atau Peraturan Menter Keuangan (PMK) soal Pajak Natura.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (4/10/2022)./Dok. Ditjen Pajak
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (4/10/2022)./Dok. Ditjen Pajak

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kemenkeu Suryo Utomo memperkirakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan aturan turunan pajak natura atau kenikmatan yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan rampung pada semester I/2023.

Menurutnya, aturan turunan dari beleid tersebut akan dituangkan ke dalam PMK dan akan mendefinisikan barang, termasuk dengan batas dari kepantasan pajak yang akan ditetapkan.

“Harapannya mungkin semester depan sudah bisa mulai pemotongan pajak atas natura ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Suryo saat media briefing, Selasa (10/1/2023).

Pada Desember lalu pemerintah resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Beleid ini merupakan turunan dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Salah satu fungsi dari beleid tersebut adalah mengatur terkait dengan natura, imbalan atau fasilitasi kantor sebagai objek pajak penghasilan (PPh) bagi pihak yang menerima.

Sementara itu, natura atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang mencakup 3M, yakni mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi para pegawai atau penerima natura.

Mengacu pada UU HPP, sedikitnya ada lima kategori natura yang tidak masuk sebagai objek PPh. Pertama, penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai. Kedua, natura atau kenikmatan di daerah tertentu.

Kategori ketiga adalah natura atau kenikmatan karena keharusan pekerjaan. Keempat terkait dengan natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN/APBD. Terakhir, natura dengan jenis atau batasan tertentu.

Di sisi lain, fasilitas yang menjadi objek PPh adalah natura seperti imbalan barang seperti pemberian mobil ex-dinas, serta imbalan berupa hak atas layanan semisal mobil dinas. Fasilitas olahraga mewah seperti golf, pacuan kuda, hingga olahraga otomotif juga masuk objek PPh. 

“Natura yang tidak 3M, main golf tidak dalam rangka mencari penghasilan. Ini contohnya saja, nanti akan kami definisikan pelan-pelan,” imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper