Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dirjen Pajak: PMK Pajak Natura Ditargetkan Rampung Semester I/2023

Ini kata Dirjen Pajak Suryo Utomo soal aturan turunan atau Peraturan Menter Keuangan (PMK) soal Pajak Natura.
Dionisio Damara
Dionisio Damara - Bisnis.com 10 Januari 2023  |  16:35 WIB
Dirjen Pajak: PMK Pajak Natura Ditargetkan Rampung Semester I/2023
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (4/10/2022). - Dok. Ditjen Pajak

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kemenkeu Suryo Utomo memperkirakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan aturan turunan pajak natura atau kenikmatan yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan rampung pada semester I/2023.

Menurutnya, aturan turunan dari beleid tersebut akan dituangkan ke dalam PMK dan akan mendefinisikan barang, termasuk dengan batas dari kepantasan pajak yang akan ditetapkan.

“Harapannya mungkin semester depan sudah bisa mulai pemotongan pajak atas natura ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Suryo saat media briefing, Selasa (10/1/2023).

Pada Desember lalu pemerintah resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Beleid ini merupakan turunan dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Salah satu fungsi dari beleid tersebut adalah mengatur terkait dengan natura, imbalan atau fasilitasi kantor sebagai objek pajak penghasilan (PPh) bagi pihak yang menerima.

Sementara itu, natura atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang mencakup 3M, yakni mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi para pegawai atau penerima natura.

Mengacu pada UU HPP, sedikitnya ada lima kategori natura yang tidak masuk sebagai objek PPh. Pertama, penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai. Kedua, natura atau kenikmatan di daerah tertentu.

Kategori ketiga adalah natura atau kenikmatan karena keharusan pekerjaan. Keempat terkait dengan natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN/APBD. Terakhir, natura dengan jenis atau batasan tertentu.

Di sisi lain, fasilitas yang menjadi objek PPh adalah natura seperti imbalan barang seperti pemberian mobil ex-dinas, serta imbalan berupa hak atas layanan semisal mobil dinas. Fasilitas olahraga mewah seperti golf, pacuan kuda, hingga olahraga otomotif juga masuk objek PPh. 

“Natura yang tidak 3M, main golf tidak dalam rangka mencari penghasilan. Ini contohnya saja, nanti akan kami definisikan pelan-pelan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dirjen pajak pajak natura RUU HPP Pajak Penghasilan (PPh)
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top