Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tekan Emisi, Ini Pengertian Perdagangan Karbon dan Mekanismenya

Perdagangan karbon bukan merupakan barang baru di Indonesia, mekanisme tersebut sudah mulai dibahas pada era SBY. Berikut pengertian dan mekanismenya.
Ilustrasi emisi karbon dari sebuah pabrik/ Bloomberg
Ilustrasi emisi karbon dari sebuah pabrik/ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan regulasi terkait perdagangan karbon sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik yang disahkan pada 27 Desember 2022 lalu.Lantas apa yang dimaksud dengan perdagangan karbon?

Perdagangan karbon sebetulnya bukan merupakan barang baru di Indonesia, mekanisme tersebut sudah mulai dibahas dan dimatangkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2008. Kala itu Presiden SBY mendirikan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) yang bertugas untuk merumuskan mekanisme dan tatacara perdagangan karbon di Indonesia.

Kendati Indonesia sudah mulai terlibat aktif dalam perdagangan karbon sejak 2005, namun istilah tersebut masih belum akrab di telinga orang Indonesia. Mekanisme perdagangan karbon pun masih menjadi hal yang awam, terlebih barang yang diperdagangkan pun sulit untuk dibayangkan.

Lantas, seperti apa sebenarnya mekanisme perdagangan karbon yang diatur pemerintah, serta komoditas apa yang diperdagangkan dalam mekanisme tersebut?

Dilansir dari Buku yang diterbitkan Dewan Nasional Perubahan Iklim pada 2013, dijelaskan bahwa Perdagangan karbon sama hal dengan transaksi jual beli pada umumnya, tetapi dalam mekanisme perdagangan karbon, komoditas yang diperjualbelikan adalah sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.

Kegiatan perdagangan karbon terbentuk atas adanya aktivitas di pasar karbon yang didasari kebutuhan atau keinginan terhadap hak atas emisi gas rumah kaca dalam satuan setara ton Co2. Dalam perdagangan karbon, hak tersebut dapat berupa hak untuk melepaskan gas rumah kaca ataupun hak atas penurunan emisi gas rumah kaca.

Sementara itu, jenis gas rumah kaca yang dapat diperdagangkan dalam pasar karbon umumnya adalah enam jenis gas rumah kaca yang tercantum dalam Protokol Kyoto 1 , yang meliputi meliputi karbon dioksida (CO2), metana (CH4), nitrat oksida (N2O), hidrofluorokarbon (HFCs), perfluorocarbons (PFCs), dan sulfur heksafluorida (SF6).

Kemudian, pada pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini, telah diterbitkan aturan baru yakni melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk  Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Dalam beleid tersebut salah satunya mengatur tata cara perdagangan karbon baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri. Aturan tersebut menyebutkan bahwa perdagangan karbon dalam negeri dan luar negeri dilakukan melalui mekanisme perdagangan emisi, dan offset emisi gas rumah kaca.

Penyelenggaraan perdagangan karbon menggunakan batas atas emisi gas rumah kaca dipilih apabila berdasarkan evaluasi diketahui bahwa terdapat usaha dan/atau kegiatan aksi mitigasi yang dilakukan dengan emisi berada di atas batas atas emisi GRK yang ditetapkan, atau aksi mitigasi yang dilakukan dengan emisi berada di bawah batas atas emisi GRK yang ditetapkan.

Sementara itu, mekanisme offset emisi gas rumah kaca diterapkan dalam hal suatu usaha dan atau kegiatan yang tidak memiliki batas atas emisi gas rumah kaca memberikan pernyataan pengurangan emisi dengan menggunakan hasil aksi mitigasi dari usaha dan atau kegiatan lain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper