Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang pemberlakuan sertifikat elektronik, electronic filing identification number (EFIN), dan kode verifikasi hingga tersedianya tanda tangan elektronik tersertifikasi di sistem informasi DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi masih dapat digunakan.
Hal ini tertuang dalam surat Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2023.
“Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi masih dapat dilakukan sampai dengan tersedianya tanda tangan elektronik tersertifikasi di dalam sistem informasi DJP,” ujar Neilmaldrin dikutip dari laman resmi DJP, Senin (9/1/2023).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2021 telah mengatur bahwa sertifikat elektronik PMK 147/2017, EFIN, dan kode verifikasi dalam Peraturan DJP Nomor PER02/PJ/20219 hanya bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2022.
Neilmaldrin menuturkan bahwa hal tersebut dilakukan dalam rangka merancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan dan pelaksanaan ketentuan PMK Nomor 63/PMK.03/2021.
Namun, hingga kini, DJP belum menerbitkan ketentuan teknis terkait dengan penandatanganan dokumen elektronik dan penggunaan sertifikat elektronik sesuai dengan PMK-63/2021.
DJP melalui akun Twitter @kring_pajak menyebutkan bahwa terkait dengan implementasi ketentuan tersebut, wajib pajak diminta untuk menunggu aturan pelaksanaannya.
“Perihal implementasi ketentuan tersebut lebih lanjut, mohon kesediaannya untuk menunggu aturan pelaksanaannya terlebih dahulu karena saat ini masih belum tersedia,” tulis DJP.