Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Berlaku Sertifikat Elektronik, EFIN, dan Kode Verifikasi Diperpanjang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang sertifikat elektrknik, EFIN, dan kode verifikasj wajib pajak. Ini detailnya.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang pemberlakuan sertifikat elektronik, electronic filing identification number (EFIN), dan kode verifikasi hingga tersedianya tanda tangan elektronik tersertifikasi di sistem informasi DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi masih dapat digunakan.

Hal ini tertuang dalam surat Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2023.

“Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi masih dapat dilakukan sampai dengan tersedianya tanda tangan elektronik tersertifikasi di dalam sistem informasi DJP,” ujar Neilmaldrin dikutip dari laman resmi DJP, Senin (9/1/2023).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2021 telah mengatur bahwa sertifikat elektronik PMK 147/2017, EFIN, dan kode verifikasi dalam Peraturan DJP Nomor PER02/PJ/20219 hanya bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2022.

Neilmaldrin menuturkan bahwa hal tersebut dilakukan dalam rangka merancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan dan pelaksanaan ketentuan PMK Nomor 63/PMK.03/2021.

Namun, hingga kini, DJP belum menerbitkan ketentuan teknis terkait dengan penandatanganan dokumen elektronik dan penggunaan sertifikat elektronik sesuai dengan PMK-63/2021.

DJP melalui akun Twitter @kring_pajak menyebutkan bahwa terkait dengan implementasi ketentuan tersebut, wajib pajak diminta untuk menunggu aturan pelaksanaannya.

“Perihal implementasi ketentuan tersebut lebih lanjut, mohon kesediaannya untuk menunggu aturan pelaksanaannya terlebih dahulu karena saat ini masih belum tersedia,” tulis DJP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper