Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok menyebut alat pemindai X-ray untuk behandle peti kemas impor, Hico-Scan, dapat memangkas waktu pemeriksaan kontainer hingga menjadi 7 detik saja.
Kepala Seksi Analisa, Evaluasi, dan Tarif Kantor OP Priok Andrev K. Edward mengatakan Hico-Scan bakal menyederhanakan pelayanan peti kemas impor, di tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Graha Segara, yang berlokasi di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok. Rencananya, alat itu akan beroperasi reguler pada 9 Januari 2023.
Dengan Hico-Scan, tiga pekerjaan yang sebelumnya ada dihilangkan yakni mengangkut peti kemas dari container yard (CY) behandle atau lift off, pemeriksaan manual atau inspection, dan menaikkan kontainer ke aras saran pengangkut atau lift on.
"Ini betul-betul karya anak bangsa. Kemanunggalan sistem itu tidak memakai drop box atau alat penyimpanan yang lain, jadi betul-betul secara data diverifikasi oleh Bea Cukai. Pelayanannya cukup 7 detik," terang Andrev, Senin (2/1/2023).
Penggunaan Hico-Scan, terang Andrev, berdasarkan Peraturan Menteri keuangan (PMK) No.109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. Berdasarkan regulasi tersebut, wilayah kepabeanan diwajibkan menggunakan pemindaian dengan Hico-Scan.
Sementara itu, pengadaan alat merupakan murni dari swasta yakni PT Graha Segara selaku operator TPFT. Alat tersebut lalu dioperasikan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, selaku operator atau badan usaha pelabuhan.
Baca Juga
Andrev mengatakan 7 detik proses pemindaian X-ray oleh Hico-Scan bisa memangkas biaya batas waktu pemakaian peti kemas dalam pelabuhan, atau biaya demurrage. Kemudian, efisiensi biaya itu diharapkan pada akhirnya bisa berdampak pada penurunan biaya logistik secara keseluruhan.
"Dengan adanya teknologi baru dan pemangkas pergerakan, bakal menurunkan biaya logistik sebesar 29,4 persen. [Penanganan kontainer 20 feet] yang semual tarifnya Rp1,4 juta sekarang menjadi Rp994.000," ujar Andrev.
Di sisi lain, penggunaan Hico-Scan disambut positif oleh para pelaku usaha logistik di pelabuhan. Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) bahkan mendorong agar alat pemindi tersebut bisa juga digunakan di pelabuhan-pelabuhan lain.
Tidak hanya itu, pemerintah dan juga PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo diharapkan bisa memfasilitasi penggunaan alat tersebut ke depannya.