Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libur Akhir Tahun, Ini Syarat Menyeberang di Pelabuhan Merak

Terdapat sejumlah aturan tentang syarat menyeberang di Pelabuhan Merak. Berikut ini syarat menyeberang di Pelabuhan Merak jelang libur akhir tahun 2022.
Pelabuhan penyeberangan Merak di Provinsi Banten./Bisnis-Abdullah Azzam
Pelabuhan penyeberangan Merak di Provinsi Banten./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Bagi masyarakat yang ingin berlibur akhir tahun dengan melakukan perjalanan dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung, ada baiknya simak kembali syarat menyeberang yang berlaku.

Dikutip dari unggahan PT ASDP Indonesia Ferry lewat akun Instagram @ASDP191, terdapat sejumlah aturan tentang persyaratan menyeberang, terutama bagi pelanggan yang melakukan perjalanan di periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam unggahannya, dikatakan aturan menyeberang tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No. 83/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut aturan dan syarat lengkap menyeberang di Pelabuhan Merak:

1. Syarat Menyeberang Pelabuhan Merak bagi WNI

• Penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster. Hal ini dapat ditunjukkan dengan menyertai sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster.

• Bagi penumpang usia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi dosis kedua. Hal ini dapat ditunjukkan dengan menyertakan sertifikasi vaksin dosis kedua.

• Untuk penumpang dengan usia di bawah 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

• Kepada penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid wajib menyertakan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

2. Syarat Menyeberang Pelabuhan Merak bagi WNA

• Bagi penumpang WNA atau dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksinasi dosis kedua. Hal ini dapat dengan menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.

• Sementara untuk penumpang berusia 6-17 tahun WNA atau dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Ketentuan Lain Syarat Menyeberang Pelabuhan Merak:

• Penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan menyeberang melalui Pelabuhan Merak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini untuk menunjukkan sertifikasi vaksinasi Covid-19 masing-masing.

Sebagai tambahan, ASDP juga mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan kapal feri untuk membeli tiket penyeberangan secara online melalui situs resmi PT ASDP Indonesia Ferry di www.ferizy.com atau aplikasi Ferizy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper