"Ini sebenarnya kembali lagi ke kemampuan pelabuhan masing-masing, tetapi kalau pemerintah mewajibkan bisa lewat Pelindo. Apalagi, sekarang sudah jadi Pelindo grup, saya harapkan paling enggak bisa membantu dalam hal ini," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Kepabeanan dan Cukai DPP ALFI Widijanto, Senin (2/1/2023).
Adapun, tarif Hico-Scan yang akan berlaku 9 Januari mendatang disebut merupakan kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa. Tarif layanan Hico-Scan peti kemas di Priok disebut lebih hemat dari biaya yang dikeluarkan pada proses secara manual.
Misalnya, untuk tarif pemindaian dengan Hico-Scan lebih hemat 31 persen untuk peti kemas impor ukuran 20 kaki (feet) dan lebih hemat 36 persen untuk peti kemas 40 feet, jika dibandingkan dengan behandle tanpa alat tersebut.
Penggunaan alat tersebut telah disepakati oleh ALFI DKI Jakarta, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) DKI Jakarta, TPK Koja, dan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).